SALAM TRIBUN
Ketika Presiden Sentil Reklame ‘Ayam Goreng’
Suasana Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Jawa Barat, Senin (2/2/2026) lalu mendadak sedikit tegang.
Penulis: Sumarsono | Editor: Heriani AM
Pemkot Balikpapan menertibkan 20 titik spanduk dan reklame yang tidak memiliki izin serta menunggak pajak.
Penertiban sebagai upaya penegakan aturan sekaligus menjaga estetika kota.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kritikan Presiden Prabowo Subianto dan arahan Wali Kota serta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan terkait pajak dan perizinan reklame.
Penertiban difokuskan pada reklame yang tidak memenuhi kewajiban administrasi, terutama yang berada di ruas jalan protokol.
Pemkot Balikpapan juga memiliki Perwali yang mengatur pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Selain baliho, penertiban juga akan menyasar spanduk promosi milik pedagang yang dinilai berlebihan dan mengganggu estetika kota.
Kita patut mengapresiasi langkah cepat Pemkot Balikpapan. Namun, jangan sampai penertiban ini hanya sebatas reaksi atas sentilan Presiden, bukan atas kesadaran sistemik untuk menjaga estetika kota.
Kritik Presiden Prabowo harus dijadikan momentum untuk melakukan reset total terhadap kebijakan tata ruang papan reklame di Kota Balikpapan. Kita tidak butuh sekadar aksi sapu bersih musiman.
Perlu ada pemetaan jalan protokol dan kawasan wisata sebagai zona bebas iklan fisik yang mengganggu pandangan.
Kota Balikpapan adalah beranda depan Kalimantan.
Jangan sampai tamu yang datang ke "Kota Beriman" ini pulang dengan memori tentang spanduk diskon ayam goreng, bukan tentang indahnya matahari terbenam di Pantai Melawai.
Selamat Hari Jadi ke-129 Kota Balikpapan!
Kubangun, Kujaga, dan Kebela...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250414_Sumarsono-Pemimpin-Redaksi-Tribun-Kaltim.jpg)