Sabtu, 13 Juni 2026

OPINI

Helm yang Melindungi, Bukan Menghakimi: Refleksi Atas Tragedi di Tual

Kembali terjadi lagi kita di buat cemas lantaran hilangnya nyawa seorang pelajar di tangan oknum aparat

Tayang: | Diperbarui:
HO//Muhammad Apriransa
KETUA UMUM - Muhammad Apriransa, Ketua Umum Senat Mahasiswa FEB Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. (HO) 

Oleh: Muhammad Apriransa, Ketua Umum Senat Mahasiswa FEB Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO - Kembali terjadi lagi kita di buat cemas lantaran hilangnya nyawa seorang pelajar di tangan oknum aparat. 

Tragedi menimpa AT (14) dan NA (15), yang saat itu keduanya masih mengenakan seragam sekolah, tepatnya pada Kamis (19/2/2026) lalu.

Mereka kakak beradik yang masih duduk di kelas IX di salah satu madrasah Islam negeri setingkat SMP di Kota Tual, Maluku.

Sang adik, AT siswa MTSN Tual, Maluku, meninggal dunia setelah diduga dianiaya dengan ayunan helm milik anggota Brimob.

Pelaku adalah Bripda Masias Siahaya atau berinisial MS yang bertugas sebagai Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Baca juga: Satu Tahun Kepemimpinan Rudy Masud - Seno Aji: Menakar “Gratispol” 

Oknum Brimob Bripda MS menjadi potret buram penegakan hukum di Indonesia, yang kembali terpaksa harus berulang.

Helm, yang secara filosofis dan fungsional adalah benda pelindung keselamatan, justru beralih fungsi menjadi alat kekerasan yang mematikan.

Sebagai representasi mahasiswa, kami melihat kejadian ini bukan sekadar ‘insiden lapangan’, melainkan alarm keras mengenai profesionalisme dan kendali emosi aparat di ruang publik.

Jika dalih penertiban balap liar menjadi dasar tindakan, kita patut bertanya, sejak kapan prosedur penertiban lalu lintas dilakukan dengan ayunan benda tumpul ke wajah pengendara yang sedang melaju?.

Kesaksian kakak dari korban bahwa mereka sedang melintas normal di jalan menurun menggunakan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.

Baca juga: Ketika Presiden Sentil Reklame ‘Ayam Goreng’

NA menuruni bersama AT berkendara usai berputar arah dari sekitar rumah sakit.

Di waktu bersamaan, disebut-sebut ada kendaraan lain yang melaju kencang dan diduga terlibat balap liar.

NA sudah tegas mengatakan mereka tidak ikut balap liar dan menjelaskan laju motor dipengaruhi kondisi turunan.

“Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan”, begitu kalimat sang kakak NA.

Tetapi, seorang anggota Brimob yang berada di tepi jalan tiba-tiba menghampiri dan mengayunkan helm hingga mengenai wajah adiknya.

Korban sempat kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami benturan di aspal.

“Dia masih pegang motor, mata sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali. Motor terus melaju lalu jatuh tersungkur”, hal ini menunjukkan adanya judgment atau penilaian instan yang serampangan dari oknum aparat.

Korban AT kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Kejadian ini memicu reaksi keluarga dan warga yang meminta proses hukum berjalan adil.

Kasus ini sekarang ditangani Polres Tual, dan pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kronologi kejadian, termasuk dugaan balap liar di lokasi, melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Proses juga dikoordinasikan dengan satuan Brimob dan Bidpropam Polda Maluku.

Polda Maluku menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik, dan apabila jika terbukti melanggar, sanksi tegas dapat dijatuhkan.

Refleks ‘penegakan ketertiban’ yang dilakukan dengan kekerasan fisik ini, jelas menunjukkan pendekatan yang lebih mengandalkan emosi daripada standar operasional prosedur (SOP).

Keselamatan publik tidak mungkin bisa ditegakkan dengan cara-cara yang justru mengancam nyawa publik itu sendiri.

Melampaui Retorika "Profesional dan Transparan"

Pernyataan bahwa proses hukum akan berjalan ‘profesional dan transparan’ sudah sangat sering kita dengar. Namun, publik kini menuntut lebih dari sekadar jargon.

Transparan berarti setiap tahapan sidang kode etik dan pidana dapat diakses dan dipantau perkembangannya oleh masyarakat.

Profesional berarti ada keberanian untuk mengakui kegagalan sistemik dalam pembinaan mental anggota di lapangan.

"Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu," desakan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina untuk memberikan sanksi maksimal.

Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) dan hukuman pidana berat bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi Polri, melainkan bentuk kasih sayang masyarakat agar institusi ini bersih dari oknum yang mencoreng marwah Korps Bhayangkara.

Masukan untuk Jajaran Polri

Melalui tulisan ini, saya mewakili mahasiswa FEB UNTAG 1945 Samarinda memberikan beberapa poin masukan untuk jajaran Polri:

Evaluasi Pola Pelatihan Lapangan; Aparat harus dilatih untuk memiliki emotional intelligence yang tinggi. Menghadapi potensi pelanggaran hukum di jalan raya harus dilakukan dengan taktis, bukan dengan kekerasan yang reaktif.

Transparansi Sidang Kode Etik; Seperti yang ditegaskan banyak pihak, sidang etik harus dilakukan secara terbuka. Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa Polri benar-benar serius melakukan reformasi internal.

Hadirkan Rasa Aman, Bukan Rasa Takut; Polri harus memastikan bahwa masyarakat, terutama generasi muda, melihat polisi sebagai pelindung yang bisa dipercaya (trusted)—bukan sosok yang menakutkan atau "penguasa jalanan".

Nyawa seorang anak kini telah menjadi berkas perkara. Jangan biarkan tragedi ini hanya berakhir di meja konferensi pers tanpa ada perubahan mendasar.

Kami tidak butuh aparat yang hebat dalam mengayunkan tangan, kami butuh aparat yang hebat dalam mengayomi masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved