Opini
TGUPP Tidak Boleh Cawe-cawe dan Off Side, Apa Lagi Main Proyek!
Gonjang ganjing kehadiran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP di Kalimantan Timur mendapat tanggapan dari PUSDAKSI.
Oleh: DR. Ilham Zain, S. Sos, MPA, CNS, Ketua Pakar Sumber Daya dan Kajian Literasi (PUSDAKSI)
GONJANG-ganjing kehadiran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP di Kalimantan Timur mendapat tanggapan Pusat Sumberdaya dan Kajian Literasi (PUSDAKSI).
Kehadiran Kepala Daerah ( Gubernur ) sebagai pengambil kebijakan (eksekusi kebijakan daerah) sangat perlu didampingi dan dikuatkan oleh tim yang memiliki kapasitas dan integritas.
Tim TGUPP ini berasal dr kumpulan para pakar, profesional dan tenaga eksperd yang sudah teruji. Karena setelah reformasi banyak lahir Kepala Daerah yang berasal dari kalangan minim skill, wawasan dan pengetahuannya terkait birokrasi.
Terutama pada pengelolaan sumber daya alama, sumber daya manusia dan organisasi publik.
Baca juga: Rudy–Seno Bakal Bentuk Tim Transisi dan TGUPP Bantu Selaraskan Program Pemprov Kaltim
Termasuk Pemprov Kalimantan Timur. Belum lagi jika berbicara pemenuhan janji politik pada saat kampanye, rutinitas birokrasi di OPD pelayanan publik yang menuntut kepiawaian seorang leader yang paham dan mengerti tata kelola good governance dan pertanggungjawabannya.
Dari hasil kajian PUSDAKSI terlihat bahwa seorang Gubernur sangat perlu didampingi oleh dua elemen yaitu gerbong struktural Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikepalai Sekprov dan tim pakar dibidangnya yang meyakinkan dan menguatkan desicion making Gubernur.
Dari persepsi kami disimpulkan bahwa seorang Gubernur yang mempunyai otoritas tunggal sebagai Pengguna Anggaran (PA), dia juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
Dengan otoritas seperti ini jangan sampai Gubernur salah mengekskusi suatu perbuatan yang keputusan hampir semua berakibat hukum.
Tetapi dalam perjalanannya TGUPP harus strike to do point hanya bekerja dalam area advis, masukan brainstoming kepada Gubernur langsung.
TGUPP Tidak boleh cawe-cawe masuk overlap ke OPD, apalagi main proyek. Namun untuk pulbaketnya dipersilahkan sampai ke Kota/Kabupaten.
Saya menilai TGUPP karena bersifat tink tank dia tidak perlu ditemani Dewan Penasehat karena sudah pasti tahu posisinya hanya pemberi advis, bukan mencari sesuatu hasil. Katakanlah PAD atau ekskutor suatu keputusan strategis lainnya.
Baca juga: Setelah Dilantik, Rudy-Seno Bakal Segera Bentuk Tim Transisi dan TGUPP, Sejumlah Nama Disaring
Jadi dari kelembagaan, salary, peran dan area tugasnya harus jelas . Tetapi bisa diperlukan menjadi pemantau OPD jika perlu memberikan reward dan punishment untuk mempercepat realisasi program prioritas Gubernur.
Jika mau diperluas bisa sampai membantu mediasi hambatan teknis yang tidak bisa dilakukan oleh OPD demi efektivitas pemerintahan. Sehingga bisa disusun tugas fungsi dan otoritasnya seputar point berikut:
- Ambil bagian dalam pulbaket penyusun kebijakan strategis: Melaksanakan pengkajian dan memberikan saran berbasis data serta riset kepada Gubernur.
- Briging dan Akselerator Program: Membantu mempercepat pencapaian target kerja prioritas yang seringkali lambat jika hanya mengandalkan birokrasi biasa.
- Pendamping dan Evaluator: Mendampingi SKPD dalam pelaksanaan program dan memantau proses perencanaan serta penganggaran.
- Mediator: Membantu menyelesaikan sumbatan atau hambatan antara perangkat daerah dan pihak terkait.
Meskipun dalam kesehariannya dilengkapi dengan fasilitas dan pembiayaan karena kita menganut prinsip money follow function, yang penting terukur tidak off side dan berintegritas tinggi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ilham-Zain2.jpg)