Opini
Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket
Ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini
Mungkin saya yang masih hijau dalam belajar hukum ini perlu diajarkan kembali: apakah dibenarkan seorang dokter melakukan operasi bedah jantung hanya karena melihat pasiennya sesak napas, tanpa melalui diagnosis rontgen atau observasi klinis (Interpelasi) terlebih dahulu?
Memaksakan Hak Angket hanya karena melihat ‘sesak napas’ (keramaian opini) kuat dugaan sebuah malapraktik intelektual yang membahayakan kesehatan demokrasi. Prosedur merupakaan ‘ruh’ keadilan; melompatinya berarti mengabaikan keadilan itu sendiri.
Memang benar, dalam diskursus hukum tata negara, terdapat doktrin bahwa sebuah prosedur bisa diakselerasi jika ditemukan ‘kegentingan yang memaksa’ (urgent situation) atau ‘bukti permulaan yang bersifat absolut’ (prima facie evidence) yang mengancam keselamatan negara atau daerah secara langsung.
Namun, jika kita membedah konteks Kaltim hari ini, unsur-unsur kedaruratan tersebut jauh dari kata ‘terpenuhi’.
Persoalan pengadaan barang negara atau efektivitas lembaga ad-hoc birokrasi adalah isu administratif-manajerial yang masih berada dalam domain perdebatan prioritas kebijakan.
Semua bukanlah pengkhianatan negara atau kejahatan kemanusiaan yang menuntut tindakan luar biasa.
Memaksakan narasi ‘kedaruratan’ untuk melegitimasi lompatan ke Hak Angket tanpa melewati pintu Interpelasi patut diduga sebuah bentuk pemaksaan kehendak politik yang dibungkus dengan jubah hukum dan intelektual.
Tanpa melalui fase ‘bertanya (Interpelasi), maka Angket yang dijalankan akan kehilangan kesahihan moral karena sudah dilandasi oleh prasangka, bukan fakta.
Dalam hukum, kita mengenal kebenaran yuridis yang lahir dari bukti, bukan kebenaran naratif yang lahir dari persepsi.
Menganggap sebuah isu sudah ‘jelas’ hanya karena riuh di jalanan merupakan sebuah kenaifan hukum. Jika nalar ‘sudah jelas’ ini digunakan untuk melompati prosedur, kita patutlah dikata sedang mengajari generasi muda bahwa hukum bisa ditekuk oleh sentimen, bukan ditegakkan oleh fakta yang terverifikasi secara kontekstual melalui Pasal 106 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Jika para pakar menganggap Interpelasi tidak lagi efektif karena masalah sudah diketahui publik, untuk apa undang-undang mencantumkan tahapan tersebut?
Mengabaikan prosedur dengan alasan ‘efisiensi opini’ merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat due process of law.
Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (3) mengatur bahwa Hak Angket adalah penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan.
Di sinilah letak kredibilitas kita diuji. Apakah tuduhan tersebut sudah memiliki bukti permulaan yang melanggar pasal spesifik, ataukah baru sebatas ketidaksukaan terhadap prioritas pimpinan?
Tanpa Interpelasi sebagai pintu pertama, Hak Angket berisiko menjadi alat stigmatisasi politik yang menghakimi seseorang sebelum benar-benar terbukti melanggar norma hukum positif.
| Komitmen Politik dan Akselerasi SDM Kalimantan Timur |
|
|---|
| Hardiknas dan Sepasang Sepatu yang Terlambat Kita Perhatikan |
|
|---|
| Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Literasi “PR” yang Tak Kunjung Tuntas |
|
|---|
| Menyambut Hari Pendidikan Nasional: Masih Rendahnya Karakter Murid |
|
|---|
| Gerakan Literasi Balikpapan, Menyelami Makna Surat Kartini dan Beranda Instagramnya Maryam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)