Opini
Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket
Ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini
Antara Pengawasan Politik dan Pengabdian Legislasi
Di tengah keriuhan desakan Angket yang memusat di Samarinda, terdapat realitas penting mengenai muruah esensial lembaga legislatif.
Fungsi legislasi merupakan mandat fundamental untuk merancang peradaban dan arah pembangunan yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan regulasi program strategis seperti beasiswa ‘Gratispol’.
Penguatan aspek regulatif pada program ini sangat mendesak agar arsitektur hukumnya menjadi lebih lengkap, berkelanjutan, dan holistik.
Harapannya kebermanfaatan program sebagai kendaraan peningkatan SDM Kaltim tetap terjaga melampaui periodesasi kepemimpinan siapa pun.
Selain itu, alokasi energi legislatif sangat mendesak untuk diarahkan pada penerbitan regulasi yang berkontribusi langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Di tengah tren minimnya dana transfer daerah, kemandirian fiskal melalui regulasi yang inovatif menjadi kunci agar arah pembangunan terus berjalan.
Ketersediaan anggaran tentu berkorelasi positif bagi percepatan infrastruktur dan kesejahteraan, yang jauh lebih esensial daripada sekadar turbulensi politik sesaat.
Ibarat menanam pohon untuk peneduh masa depan, kita jangan hanya sibuk memoles dahan yang tampak di permukaan, namun lupa memperkuat akar regulasi agar ia tak tumbang saat berganti musim kepemimpinan. Investasi pada penguatan hukum dan kemandirian anggaran daerah merupakan langkah jangka panjang yang jauh lebih bermartabat.
Berkat orkestrasi regulasi yang harmonis, produktivitas masyarakat tidak akan terhambat, memastikan fondasi pembangunan tetap tegak berdiri siapa pun yang memegang kemudi.
Kegaduhan di Samarinda jangan sampai mematikan suara harapan di daerah periferal, seperti Berau Pesisir, Mahakam Ulu, dan Paser.
Suhu politik yang hangat di pusat kekuasaan tidak boleh membakar jembatan kemajuan bagi masyarakat yang mendambakan kerja nyata.
Tuntutan pemakzulan (impeachment) yang marak disuarakan menunjukkan terjadinya inflasi emosi yang tidak produktif bagi demokrasi.
Perlu dipahami bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah merupakan proses yang sangat rigid dalam sistem hukum kita.
Merujuk pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, usul pemberhentian wajib melalui pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) atas dasar pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara (Pasal 76 ayat 1).
| Komitmen Politik dan Akselerasi SDM Kalimantan Timur |
|
|---|
| Hardiknas dan Sepasang Sepatu yang Terlambat Kita Perhatikan |
|
|---|
| Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Literasi “PR” yang Tak Kunjung Tuntas |
|
|---|
| Menyambut Hari Pendidikan Nasional: Masih Rendahnya Karakter Murid |
|
|---|
| Gerakan Literasi Balikpapan, Menyelami Makna Surat Kartini dan Beranda Instagramnya Maryam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20260503_Ali-Kusno-Ilmu-Hukum-Universitas-Terbuka.jpg)