Senin, 4 Mei 2026

Opini

Menakar Nalar di Balik Seruan Hak Angket

Ini menjadi sangat relevan untuk merefleksikan dinamika sosiopolitik di Kalimantan Timur saat ini

Tayang:
Editor: Budi Susilo
HO/Ali Kusno
Ali Kusno, Widyabasa dan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka. 

Antara Pengawasan Politik dan Pengabdian Legislasi

Di tengah keriuhan desakan Angket yang memusat di Samarinda, terdapat realitas penting mengenai muruah esensial lembaga legislatif.

Fungsi legislasi merupakan mandat fundamental untuk merancang peradaban dan arah pembangunan yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan regulasi program strategis seperti beasiswa ‘Gratispol’. 

Penguatan aspek regulatif pada program ini sangat mendesak agar arsitektur hukumnya menjadi lebih lengkap, berkelanjutan, dan holistik.

Harapannya kebermanfaatan program sebagai kendaraan peningkatan SDM Kaltim tetap terjaga melampaui periodesasi kepemimpinan siapa pun.

Selain itu, alokasi energi legislatif sangat mendesak untuk diarahkan pada penerbitan regulasi yang berkontribusi langsung bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Di tengah tren minimnya dana transfer daerah, kemandirian fiskal melalui regulasi yang inovatif menjadi kunci agar arah pembangunan terus berjalan.

Ketersediaan anggaran tentu berkorelasi positif bagi percepatan infrastruktur dan kesejahteraan, yang jauh lebih esensial daripada sekadar turbulensi politik sesaat.

Ibarat menanam pohon untuk peneduh masa depan, kita jangan hanya sibuk memoles dahan yang tampak di permukaan, namun lupa memperkuat akar regulasi agar ia tak tumbang saat berganti musim kepemimpinan. Investasi pada penguatan hukum dan kemandirian anggaran daerah  merupakan langkah jangka panjang yang jauh lebih bermartabat.

Berkat orkestrasi regulasi yang harmonis, produktivitas masyarakat tidak akan terhambat, memastikan fondasi pembangunan tetap tegak berdiri siapa pun yang memegang kemudi.

Kegaduhan di Samarinda jangan sampai mematikan suara harapan di daerah periferal, seperti Berau Pesisir, Mahakam Ulu, dan Paser.

Suhu politik yang hangat di pusat kekuasaan tidak boleh membakar jembatan kemajuan bagi masyarakat yang mendambakan kerja nyata. 

Tuntutan pemakzulan (impeachment) yang marak disuarakan menunjukkan terjadinya inflasi emosi yang tidak produktif bagi demokrasi. 

Perlu dipahami bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah merupakan proses yang sangat rigid dalam sistem hukum kita.

Merujuk pada Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, usul pemberhentian wajib melalui pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) atas dasar pelanggaran berat seperti korupsi atau pengkhianatan negara (Pasal 76 ayat 1).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved