Rabu, 13 Mei 2026

Opini

Presensi Bodong: Perlunya Menjaga Kewarasan Moral

Ramai berita, ada dugaan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara dari 17.800 ASN atau 17 persen terlibat presensi atau daftar hadir elektronik illegal.

Tayang:
Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO/HO/Tribun Kaltim
PENULIS: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara BPSDM Kaltim/ Mantan Kabag Pengembangan Pegawai dan mantan Sekretaris BKD, serta mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur 

Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Koordinator Widyaiswara  BPSDM Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO - Dunia birokrasi Indonesia diguncang dengan berita yang tidak sedap. 

Berita tersebut berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang dikenal dengan julukan “Mumbai van Java”, karena merupakan sentra produksi terbesar bawang merah di Indonesia.

Beberapa hari yang lalu ada berita tentang indikasi adanya dugaan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dari 17.800 ASN atau hampir 17 persen yang terlibat presensi atau daftar hadir elektronik illegal alias “presensi bodong”. 

Peristiwa tersebut tentu saja sangat memalukan dan menampar jajaran birokrasi bukan hanya di lingkungan Pemkab Brebes, tetapi pemerintah atasnya, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Tentu saja menampar juga wajah jajaran birokrasi pemerintahan di seluruh Indonesia. 

Hal ini dikarenakan berkaitan dengan disiplin aparatur dan integritas pelayanan publik di daerah.

Menurut Sekretaris Daerah Brebes, Tahroni (dikutip dari www.metrotvnews.com), modus yang dilakukan oleh ASN Kabupaten Brebes untuk mengelabui presensi resmi, dengan cara menggunakan aplikasi presensi ilegal, yang memungkinkan manipulasi kehadiran, tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.

Baca juga: BKPSDM Kukar Bakal Terapkan Sistem Absensi Terintegrasi bagi ASN, Kini Tahap Uji Coba

Berdasarkan pemahaman saya, bisa saja para pegawai hadir di kantor atau di sekolah, tetapi kehadiran mereka saat pagi atau masuk kerja tidak tepat waktu. 

Begitu juga waktu pulang bisa lebih cepat dari waktu yang seharusnya. Tetapi presensinya selalu tepat waktu alias “on time”. 

Namun juga sangat mungkin terjadi, walaupun saya yakin tidak secara terus menerus,  ASN tersebut pada waktu-waktu tertentu benar-benar tidak hadir secara fisik, alias bolos kerja.

Menariknya berdasarkan data awal (dikutip kompas.com), sebanyak 80 persen ASN yang terlibat perbuatan curang adalah para guru dan ada juga tenaga kesehatan. 

Secara teknis hampir pasti guru tidak mungkin tidak hadir di sekolah secara fisik. 

Guru yang dimaksud dalam tulisan ini sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah guru SD, guru SMP dan mungkin guru Taman Kanak-Kanak Negeri, yang jumlahnya tidak terlalu banyak.  

Jika guru tidak hadir di ruang-ruang kelas, pasti akan terjadi kekosongan, dan dipastikan Kepala Sekolah akan mengetahui kekosongan guru dimaksud.

Jika sinyalemen ini benar adanya, tentu perbuatan tersebut sangat mencoreng dunia pendidikan. 

Karena posisi guru adalah sebagai teladan. Ia mengajarkan budi pekerti, memberi contoh etika moral kepada anak didik. 

Namun, ironisnya guru melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji. Melanggar dan tidak menjaga kewarasan nilai moralitas dan integritas ASN

Pada kasus yang terjadi di Kabupaten Brebes ini harus ditelusuri secara tuntas, tanpa pandang bulu. 

Siapa pembuat aplikasi yang bisa membobol aplikasi presensi di lingkungan Pemkab Brebes. 

Baca juga: Ritual Horor Hantui ASN Waktu Absensi WFA 

Aplikasi Bodong atau Ilegal

Penyelidikan tidak terhenti sampai di situ. Siapa yang pertama kali menawarkan aplikasi bodong kepada ASN. Mungkinkah ada yang mengoordinir?

Saya lebih suka memakai kata “bodong” terkait dengan  penggunaan aplikasi presensi ilegal

“Bodong”, artinya palsu, ilegal, tidak resmi atau tidak punya izin/legalitas. 

Bayangkan setiap ASN dipungut biaya per tahun sebesar 250 ribu rupiah. 

Jika ada 3.000 orang ASN terlibat praktik curang tersebut, maka dalam satu tahun pengembang aplikasi dapat cuan sebesar Rp. 750.000.000. 

Berdasarkan berita yang saya baca, ditengarai praktik lacung tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024. 

Berarti pengembang aplikasi total sudah mendapatkan cuan sebesar Rp. 2.250.000.000.  

Angka itu baru dari sisi keuntungan yang diperoleh pengembang aplikasi. 

Barangkali yang lebih fantastis adalah angka kerugian keuangan daerah yang diakibatkan dari penerimaan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) yang semestinya tidak diterima atau dikurangi, ketika ASN yang bersangkutan menggunakan aplikasi presensi bodong. 

Kalau bisa ditelisik dengan sungguh-sungguh dan dilakukan verifikasi faktual, pasti hasilnya lebih fantastis dibandingkan cuan yang diperoleh pengembang aplikasi. 

Dana TPP yang sudah terlanjur diterima dan dinikmati oleh ASN dengan cara tidak benar, harus dikembalikan ke kas daerah, sesuai dengan  jumlah presensi bodong atau pelanggaran yang dilakukan.

Jika ASN yang bersangkutan tidak mampu membayar cash atau kontan, karena banyaknya tanggungan angsuran tiap bulan yang harus dibayarkan, maka perlu dicarikan opsi lain. 

Misalnya, dipotong sekian persen dari jumlah TPP tiap bulan yang seharusnya diterima pada bulan mendatang dan seterusnya sampai tuntas. 

Maksimal hingga akhir Tahun 2026, supaya cepat tuntas. Tentu membuat surat perjanjian sebagai “remainder”, pengingat diri untuk tidak mengulangi perbuatan curang di atas materai Rp. 10.000 juga perlu dilaksanakan.

Hal ini penting agar ada efek jera bagi pengguna presensi bodong. 

Baca juga: WFH Tiap Jumat, ASN di Penajam Paser Utara Tetap Wajib Absensi Sesuai Jam Kerja

Sekaligus sebagai bagian dari pembinaan terhadap pegawai dan menambah pundi-pundi kas daerah, akibat kebijakan efesiensi, yaitu berkurangnya dana transfer ke kas daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, seperti daerah lain yang ada di Indonesia.

Saya menduga ada keanehan pada kasus presensi bodong ini. Koq bisa absensi presensi bodong terintegrasi dengan aplikasi presensi legal. 

Apakah antara pengembang aplikasi bodong dengan dengan pengembang aplikasi resmi terafiliasi? 

Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan tuntas dan terbuka oleh Tim Investigasi yang dibentuk oleh Bupati Brebes, supaya tidak terjadi kasus serupa. 

Bukan hanya di Kabupaten Brebes, tapi  bisa saja mungkin terjadi di daerah lain di seluruh Indonesia.

Patut kita renungkan bersama, bahwa secanggih apapun aplikasi yang dibuat, tergantung juga pada kejujuran orang yang punya kewenangan mengawasi atau menggunakan aplikasi tersebut. 

Dalam kasus tersebut, titik koordinat yang seharusnya nampak, misalnya maksimum radius 100 meter dari titik yang seharusnya bisa dimanipulasi. 

Ungkapan “the man behind the gun” sangat relevan untuk dijadikan pegangan. Maksudnya, tergantung orang yang di belakang senjata tersebut. 

Jadi sehebat apapun teknologi tersebut masih bisa ditemukan titik celahnya. Kalau senjata dipegang oleh anggota TNI atau atau anggota Korps Bhayangkari sejati yang jujur, berintegritas dan profesional, maka senjata tersebut akan aman, karena dapat melindungi masyarakat. 

Mereka tidak menggunakan senjata tersebut dengan maksud lain, misalnya untuk menakut-nakuti warga masyarakat, atau memperoleh keuntungan tertentu, kecuali semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah bagaimana proses pengawasan melekat dari atasan langsungnya. 

Kenapa peristiwa penggunaan presensi bodong bisa berjalan sampai 3 tahun? Dalam kasus ini, saya perlu mengingatkan, bahwa setiap pemimpin pada level apapun akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diembannya. 

Baca juga: Tak Ada Toleransi, Terlambat Absensi Scan Wajah Peserta CPNS di Samarinda Otomatis Gugur

Makin tinggi jabatan yang diemban, maka makin besar pula kewajiban mempertanggunjawabkan tugas yang diembannya. 

Kalaulah di dunia bisa lolos, tapi di akhirat orang tidak akan lolos dari pertanggungjawaban selama hidup di dunia yang hanya sementara ini. 

Mari kita ambil hikmahnya atas kasus yang mencuat di Kabupaten Brebes. 

Sudah saatnya dilakukan audit forensik berbagai aplikasi yang dipakai oleh Pemerintah dalam berbagai tingkatan. Semoga. (*)

*) Penulis: Mantan Kabag Pengembangan Pegawai dan mantan Sekretaris BKD, serta mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved