Selasa, 19 Mei 2026

Opini

Jurnalisme dan Ketahanan Informasi

Kritik terhadap media disampaikan demi menjaga independensi pers dan ketahanan informasi publik

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO
KEPAKARAN LINGUISTIK FORENSIK - Ali Kusno, Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik 

Oleh: Ali Kusno, Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik

TRIBUNKALTIM.CO - “Izin admin. Saya pernah salut dengan media Anda karena berani dan kritis. 

Namun belakangan menurut saya sudah pada level 'offside'.

Sangat disayangkan sekelas media ini menurunkan produk digital yang tidak berimbang dan cenderung menghakimi. Di mana konfirmasi dan asas ‘cover both sides’ dari pihak terkait? Mari patuhi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk selalu menguji informasi, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah. 

Pers yang sehat adalah pers yang mengedukasi dengan data, bukan membesarkan ‘framing’ dari sebuah kegaduhan sepihak. Begitu, Admin. Semoga bisa jadi bahan masukan. Tetaplah kritis, tapi harus menjunjung kode etik jurnalistik.”

Catatan kritis di ruang digital itu sengaja saya lemparkan. Bukan karena benci. Justru karena rasa sayang dan hormat pada nalar kritis yang harusnya dijaga oleh media. 

Fakta memang, ruang publik kita banjir informasi yang kehilangan kompas moral. Utamanya dilakukan media alternatif. Sayangnya, sebagian media resmi, sebagai pilar keempat demokrasi, justru tergelincir. Secara vulgar hanyut dalam arus keberpihakan. Apakah ada titipan kepentingan syahwat politik praktis. Entahlah. 

Ini bukan tentang dugaan pelanggaran administrasi. Ini lebih serius dari itu. Ada potensi ancaman nyata yang dapat merusak tatanan sosial. Ya, polarisasi ekstrem. Ujung-ujungnya ketidakpercayaan publik pada media.

Pers memang harus kritis. Sepakat. Harus jadi watchdog terhadap kebijakan pemerintah. Itu menyehatkan demokrasi. Tapi ingat, esensi kritik jurnalistik bukan hantaman membabi buta tanpa konteks fakta. Koreksi objektif harus berdiri di atas fondasi fakta.

Bayangkan bila peran kritis dijalankan tanpa bandul moral. Tanpa kepatuhan pada regulasi. Jika demikian, bukan kontrol sosial yang dijalankan, melainkan pembunuhan karakter. Demi apa? Entahlah. 

Lebih berbahaya lagi, sadar atau tidak, adanya dugaan sebagai instrumen politik. Pada titik itulah jurnalisme sebenarnya sedang mengkhianati publik.

Membaca ‘Isi Hati’ Berita dengan Linguistik Forensik

Mungkin bagi sebagian publik, berita sekadar susunan kalimat biasa. Netral. Padahal, kalau kita bedah dengan perspektif linguistik forensik, terlihatlah semua. Ke mana keberpihakan dilabuhkan. Bahasa di ruang redaksi itu tidak lahir dari ruang hampa.

Diksi, struktur kalimat, sampai kata sifat yang dipakai, semua terbaca motifnya. Ada implikasi sosial, politik, hukum dan lainnya.

Baca juga: Menjaga Rupiah di Tengah Badai Global: Bukan Sekedar Urusan Suku Bunga

Dalam linguistik dikenal teori Analisis Wacana Kritis (Critical Discourse Analysis) dari Norman Fairclough. Menurut Fairclough, bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa merupakan praktik sosial yang membentuk dan/atau dibentuk oleh relasi kuasa.

Sebuah berita setidaknya terdapat tiga lapis makna: mikro, meso, dan makro. Pada lapis pertama, level mikro (teks), kita membedah anatomi terkecil sebuah berita. Pilihan kosakata, tata bahasa, hingga struktur kalimatnya. Dari sinilah kita tahu bagaimana media memainkan kata membangun bias makna.

Pada lapis kedua, level meso (praktik diskursus), kita membongkar proses di dapur redaksi. Bagaimana sebuah berita diproduksi oleh jurnalis, bagaimana teks itu disebarkan, dan bagaimana akhirnya dikonsumsi dan ditafsirkan oleh pembaca. Kita bisa menduga apakah ada titipan ideologi atau kepentingan terselubung.

Lapis ketiga, di level makro (praktik sosiokultural). Ini merupakan lapisan terluar yang krusial. Analisis makro melihat hubungan antara teks berita dengan situasi sosial, budaya, dan konstelasi politik yang sedang terjadi di dunia nyata.

Berbekal tiga pisau analisis ini, mata pembaca akan benderang. Bagaimana sebuah teks diproduksi dan dikonsumsi di bawah kendali pengaruh ideologi serta syahwat kepentingan. Bahasa, pada akhirnya, tersaji dalam sebuah nilai kejujuran.

Ada lagi teori Tata Bahasa Fungsional Sistemik (SFL) dari Michael Halliday. Ini penting untuk melihat ‘tanggung jawab’ dibagi-bagi dalam struktur kalimat berita. Kita bisa tahu siapa yang sengaja ditaruh sebagai aktor aktif (pelaku). Siapa dijadikan target pasif (korban). Dalam berita politik yang tidak objektif, tendensi manipulatif dapat kita identifikasi melalui tiga indikator kebahasaan. 

Pertama, Strategi Leksikalisasi (Permainan Diksi): Memakai kata bermuatan emosi tinggi untuk membingkai figur tertentu. Contoh mudah: kebijakan seorang kandidat yang belum matang disebut ‘terobosan jenius," tapi kesalahan kecil dari kepemimpinan langsung dilabeli ‘skandal fatal’.

Kedua, Struktur Sintaksis dan Agensi (Gaya Halliday): Kalimat pasif sengaja dipakai untuk menyembunyikan siapa pelaku utamanya. Misalnya: "Anggaran daerah dilaporkan menyusut." Sebaliknya, kalimat aktif dipakai secara agresif untuk menyudutkan pihak tertentu.

Ketiga, Praktik Semiotik (Teori Roland Barthes): Ini soal bagaimana teks dikawinkan dengan foto atau infografis. Barthes bicara tentang denotasi, konotasi, dan mitos. Di media yang partisan, foto seorang pemimpin bisa saja diambil dari sudut rendah (low angle) dengan lampu agak temaram. Konotasinya? Biar kelihatan sebagai ‘pemimpin yang lemah’ atau ‘otoriter’. Tanda visual begini kerjanya halus. Visual jauh lebih cepat membangun stigma di alam bawah sadar pembaca.

Pemerintah dan Media Harus Sinergi secara Sehat

Kita harus jujur. Fakta bahwa lanskap ekonomi media sudah berubah. Media kesulitan berjalan hanya dari penjualan koran cetak. Kehidupan media dalam ekosistem digital memang luar biasa berat dan kejam.

Dapur redaksi, salah satunya, bergantung pada klik berita. Berburu iklan digital. Opsi lainnya, kerja sama publikasi resmi dengan pemerintah atau swasta. Nah, di sinilah letak titik rawan itu. Ketika anggaran kerja sama seret atau justru dilenyapkan, media dalam situasi kritis. Situasi ini rawan dimanfaatkan oleh aktor-aktor dengan narasi pesanan. Akhirnya apa? Keruntuhan Independensi media. 

Baca juga: Rupiah Melemah: Dolar tak Ada di Desa

Pemerintah, khususnya di daerah, seharusnya bijak. Solusinya bukan menjauhi media. Silakan gandeng media secara profesional. Media punya peran sentral sosialisasi dan publikasi program pembangunan. Sinergi ini penting agar publik memahami arah pembangunan dengan baik.

Ingat, tujuannya bukan untuk membeli suara media agar ‘menjilat’ pemerintah. Bukan. Tujuannya mulia, akselerasi transparansi informasi.

Kalau informasi pembangunan tersampaikan dengan baik melalui media resmi, disinformasi akan kehilangan panggung. Hubungan ini wajib diletakkan dalam ruang kemitraan yang sehat. Pemerintah memfasilitasi keterbukaan informasi. Media menjaga nalar kritis tanpa harus bersikap destruktif.

Pentingnya ‘Ketahanan Informasi’

Urusan ini bukan persoalan lokal. Ini sudah jadi ancaman global. Tengok saja di Amerika Serikat. Studi menunjukkan betapa rapuhnya ruang digital mereka.  Intervensi kampanye disinformasi begitu sistematis. Sama, faktor penyebabnya penyalahgunaan media alternatif. Tujuannya cuma satu: polarisasi masyarakat dan merusak kepercayaan publik pada institusi negara.

Begitu juga di Eropa. Negara-negara yang dekat dengan wilayah konflik digempur propaganda digital. Tujuannya tentu meruntuhkan kepercayaan publik pada pemerintah. Berguru dengan rentetan kasus itu: kita perlu Ketahanan Informasi (Information Resilience).

Apa itu? Ketahanan informasi adalah kemampuan sebuah wilayah untuk menjaga integritas ruang publik dari manipulasi, distorsi, dan serangan hoaks. Ini bukan tentang pembungkaman. Sama sekali bukan. Ini upaya membangun benteng kognitif di benak publik agar mampu menyaring informasi secara rasional.

Kita harus buka mata lebar-lebar. Sebagian besar pelaku penyebaran disinformasi berlindung di balik topeng akun media alternatif. Mereka melempar isu, memelintir fakta, lalu bersembunyi di balik anonimitas.

Apa jadinya apabila media resmi ikut tergiring? Ikut memainkan narasi yang sama? Itu tindakan bunuh diri bagi muruah jurnalisme. Jangan biarkan publik dalam kebingungan. Publik harus bisa tegas membedakan.  

Media resmi dan media alternatif. Perlindungan hukum dan tanggung jawab keduanya tentu berbeda.

Media resmi wajib berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Mereka wajib tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ada proses verifikasi dan konfirmasi di sana.

Bagaimana dengan media alternatif? Mereka berada di luar pagar itu. Tidak ada ketentuan jurnalistik. Kalau menyebarkan berita bohong, fitnah, dan/atau SARA tanggung jawabnya berhadapan dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Jas Krem di Tengah Lautan Jas Gelap

Kawan-kawan media tidak perlu diingatkan poin-poin dalam UU Pers dan KEJ. Tinggal bagaimana konsistensi, idealisme, dan realisasi kepatuhan.

Sudah waktunya, Dewan Pers bersama organisasi profesi jurnalistik berperan aktif tanpa menunggu aduan publik. Mereka selayaknya proaktif melakukan monitoring, memberi teguran terbuka, hingga mencabut sertifikasi kompetensi jurnalis yang terbukti melanggar. Janganlah sampai nila setitik, rusak susu sebelanga. 

Kritik media itu sehat. Kritik media dijamin konstitusi asal objektif, faktual, dan memenuhi prinsip cover both side. Mari kembalikan fungsi pers sebagai penyaji fakta jernih, benteng ketahanan informasi, dan kompas moral publik di Bumi Etam. Mari. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved