Berita DPRD Kalimantan Timur

DPRD Kaltim Bahas Raperda Pendidikan Berkarakter dan Berbasis Lokal

DPRD Kaltim bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang menekankan karakter dan kearifan lokal.

HO/DPRD KALTIM
PENDIDIKAN BERKARAKTER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang menekankan pentingnya pendidikan berkarakter dan berbasis kearifan lokal. Rapat kerja intensif tersebut digelar bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Jumat (17/10/2025). (HO/DPRD KALTIM) 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Kaltim melalui Pansus Penyelenggara Pendidikan membahas Raperda Pendidikan yang menekankan karakter dan kearifan lokal.
  • Raperda disinkronkan dengan regulasi nasional hasil konsultasi ke Kemendagri dan Kemendikbudristek agar kuat secara hukum dan kontekstual.
  • Ketua Pansus Sarkowi V. Zahry berharap Raperda ini jadi pondasi pendidikan Kaltim yang berkarakter dan adaptif.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang menekankan pentingnya pendidikan berkarakter dan berbasis kearifan lokal.

Rapat kerja intensif tersebut digelar bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Jumat (17/10/2025).

Agenda ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan substansi dan legal drafting Raperda dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat jati diri pendidikan daerah.

Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal, Bahas Program Kerja Tahun 2025

“Tujuan utama rapat ini adalah menyinkronkan legal drafting dan substansi Raperda agar tidak tumpang tindih dengan aturan pusat. Kami ingin membuat peraturan yang fleksibel, tapi tetap kuat secara hukum,” ujar Sarkowi.

Menurutnya, masukan dari Kemendagri menekankan pentingnya fleksibilitas dalam penyusunan aturan agar daerah tetap memiliki ruang menonjolkan identitas lokal tanpa melanggar ketentuan nasional.

“Dalam pembahasan, kami menekankan pentingnya muatan lokal khas Kaltim, baik dalam konteks budaya, etika, maupun karakter masyarakatnya. Pendidikan itu bukan sekadar mencetak orang cerdas, tetapi juga membentuk generasi yang berakhlak dan berkarakter kuat,” tegasnya.

Selain membahas substansi hukum, rapat juga mengulas strategi inovatif dalam penyelenggaraan pendidikan di Kalimantan Timur, termasuk penguatan sistem pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan agar kualitas belajar meningkat merata.

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Semangat Kebangsaan di Hari Santri dan Sumpah Pemuda

“Pendidikan yang efektif harus melibatkan semua pihak. Kami ingin memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan maksimal agar kualitas pendidikan di Kaltim meningkat secara merata,” lanjut Sarkowi.

Pansus menargetkan hasil rapat ini menjadi dasar penyusunan laporan kerja yang akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kaltim tanggal 21 Oktober 2025.

Setelah itu, Raperda akan menjalani uji publik dan proses fasilitasi di Kemendagri sebelum masuk tahap pengesahan.

“Kesimpulannya, kami sedang melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun substansi. Harapannya, Raperda ini menjadi pondasi pendidikan Kaltim yang berkarakter, adaptif, dan berpijak pada nilai-nilai lokal,” tutup Sarkowi. (adv/hms7)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved