Kabar Artis

Sandra Dewi Menggugat, Kejagung Tetap Lelang Aset Harvey Moeis, Aliran Dana Diungkap

Sandra Dewi menggugat, Kejaksaan Agung akan tetap melelang aset yang disita di kasus Harvey Moeis, aliran dana diungkap.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SIDANG ASET - Istri terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi usai dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menggugat, Kejaksaan Agung akan tetap melelang aset yang disita di kasus Harvey Moeis, aliran dana diungkap. 9KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

“Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max.

Hal ini, menurut penyidik, menimbulkan pertanyaan mengapa transaksi kebutuhan Sandra harus melalui rekening perantara.

Alasan Penyitaan 88 Tas Mewah 

Max juga menjelaskan dasar penyitaan 88 tas mewah milik Sandra. Menurutnya, tas-tas tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari Harvey Moeis.

“Ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas,” jelas Max.

“Dan ada yang menurut penyidik berasal dari uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai,” lanjutnya.

Posisi Hukum Sandra Dewi dan Objek Keberatan

Sandra Dewi selaku istri terpidana Harvey Moeis mengajukan permohonan keberatan bersama dua pemohon lainnya: Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.

Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Keberatan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.

Objek keberatan mencakup permintaan pengembalian sejumlah aset yang telah disita negara, antara lain:

  • 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
  • Empat kaveling properti di Permata Regency
  • Tabungan yang diblokir
  • Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
  • Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce

Dalam dokumen permohonan keberatan, pihak pemohon menyatakan bahwa aset yang disita diperoleh secara sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis

Mereka mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang keberatan sedang berlangsung dan masih dalam tahap pembuktian.

“Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Andi.

Kejaksaan menyatakan akan menghadapi proses keberatan secara objektif. Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan merupakan penuntut umum yang sebelumnya menangani perkara pokok korupsi tata niaga timah.

“Kita tunggu hasilnya, yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkas Anang.

Publik kini menanti putusan majelis hakim, yang akan menentukan apakah keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset akan dikabulkan atau ditolak.

Baca juga: Sandra Dewi Menggugat, Keberatan Asetnya Ikut Disita di Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Ahli Pidana

Sandra Dewi Tak Hadir

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved