Kamis, 11 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Nasib Kampung Sidrap yang jadi rebutan, harus diputuskan oleh palu Mahkamah Konstitusi (MK)

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
POLEMIK KAMPUNG SIDRAP -  Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud,Selasa (19/8/2025).. Ia  menjelaskan terkait sengketa wilayah Sidrap antara Kutim dan Bontang, kini menunggu putusan MK.(Tribunkaltim/ Mohammad Fairoussaniy). 

Meskipun hati warga Sidrap lebih condong ke Bontang, Pemkab Kutim bukan tanpa perlawanan. Mereka punya payung hukum yang kuat.

Baca juga: Gubernur Kaltim Gagal Damaikan Bontang–Kutim soal Kampung Sidrap, Rudy Masud: Kepala Harus Dingin

Dasar hukum Pemkab Kutim yakni Permendagri No. 25 Tahun 2005 yang secara jelas menetapkan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya, serta UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya.

Bahkan, upaya hukum Pemkot Bontang sebelumnya sudah kandas di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2024.

Pemprov Kaltim, melalui Kemendagri, menyerahkan hasil mediasi yang buntu ini ke MK

"Bagaimanapun, sesuai Permendagri, wilayah itu milik Kutai Timur. Jadi biarlah MK yang memutuskan," tandas Hamas. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved