Berita Kaltim Terkini
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Nasib Kampung Sidrap yang jadi rebutan, harus diputuskan oleh palu Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Meskipun hati warga Sidrap lebih condong ke Bontang, Pemkab Kutim bukan tanpa perlawanan. Mereka punya payung hukum yang kuat.
Baca juga: Gubernur Kaltim Gagal Damaikan Bontang–Kutim soal Kampung Sidrap, Rudy Masud: Kepala Harus Dingin
Dasar hukum Pemkab Kutim yakni Permendagri No. 25 Tahun 2005 yang secara jelas menetapkan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya, serta UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya.
Bahkan, upaya hukum Pemkot Bontang sebelumnya sudah kandas di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2024.
Pemprov Kaltim, melalui Kemendagri, menyerahkan hasil mediasi yang buntu ini ke MK
"Bagaimanapun, sesuai Permendagri, wilayah itu milik Kutai Timur. Jadi biarlah MK yang memutuskan," tandas Hamas. (*)
| BBPJN Kaltim Percepat Pemeliharaan Rutin Jalan Perbatasan di Mahakam Ulu |
|
|---|
| Waspada Kabut Pagi serta Ancaman Karhutla di Enam Wilayah Kalimantan Timur |
|
|---|
| Kemal Pastikan Operasional MHU Stabil saat Pembatasan Produksi Batu Bara dan Kebijakan Ekspor DSI |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda hingga Eks Bupati Kukar Muncul di Medsos |
|
|---|
| SIWO PWI Kaltim Terakomodasi dalam Kepengurusan KONI Kaltim 2026-2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250819-Ketua-DPRD-Kaltim-Hasanuddin-Masud.jpg)