Senin, 27 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Parkir Berlangganan Samarinda Bayar Sekali, Bebas Parkir di Semua Ruas Jalan

Dishub Samarinda matangkan sistem parkir berlangganan, warga tak lagi dipungut jukir, cukup bayar sekali untuk bebas parkir se-Kota

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR BERLANGGANAN - Ilustrasi suasana parkir tepi jalan di kawasan Jalan Yos Sudarso Samarinda, yang menjadi salah satu titik potensial penerapan sistem parkir berlangganan oleh Dishub Samarinda (21/8/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus mematangkan penerapan sistem parkir berlangganan. 

Program ini diyakini mampu memberikan solusi bagi keluhan masyarakat yang kerap terbebani biaya parkir harian, sekaligus menata kembali sistem perparkiran kota agar lebih tertib, transparan, dan modern.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, menjelaskan konsep, tarif, hingga skema pengelolaan juru parkir (jukir) yang akan mengalami perubahan mendasar.

Menurutnya, besaran tarif parkir berlangganan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2024, yaitu Rp40 ribu per bulan untuk kendaraan roda dua, dan Rp100 ribu per bulan untuk roda empat.

“Kalau berlangganan satu tahun, nanti akan dicorting dua bulan sehingga jadi sepuluh bulan saja bayarnya. Kalau enam bulan berlangganan akan dicorting satu bulan harganya,” jelasnya pada TribunKaltim.co, Jumat (22/8/2025). 

Baca juga: Masyarakat Tak Boleh Lagi Dimintai Uang oleh Jukir, Dishub Samarinda Bidik 38 Ruas Jalan

Ia menegaskan, konsep parkir berlangganan ini dirancang seperti paket berlangganan pada umumnya, di mana pengguna akan mendapatkan harga lebih murah bila memilih jangka waktu panjang dibandingkan pembayaran per bulan.

“Dari sisi perhitungan memang konsepnya kita seperti mengambil paket berlangganan, yang jelas lebih murah per tahun daripada per bulan. Sama seperti konsep berlangganan lainnya,” tambah Didi.

Dishub juga menyiapkan mekanisme penanda bagi kendaraan yang sudah terdaftar.

Nantinya, setiap kendaraan akan dilengkapi kartu dan stiker khusus sebagai bukti keanggotaan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak lagi dikenakan pungutan parkir di lapangan.

“Beda halnya dengan yang saat ini kan dimanapun kita parkir kita harus bayar. Tapi kalau konsepnya nanti sudah berubah, dimanapun kita parkir seyogyanya memang tidak perlu lagi membayar. Kita kan penandanya keanggotaan dan ada stiker member juga di kendaraan otomatis kita tidak akan dikenakan pungutan. Jadi pembayarannya hanya sekali saja baik per 6 bulan atau pertahun,” tegasnya.

Baca juga: Meski Ditertibkan, Pedagang Eks Bandara Temindung Samarinda Tetap Berjualan Demi Biayai Anak Sekolah

Lebih lanjut, Didi menekankan bahwa sasaran utama dari kebijakan ini adalah seluruh ruas jalan yang diperuntukkan sebagai parkir tepi jalan umum. Namun, Dishub masih dalam tahap pendataan dan pemetaan.

“Tapi kalau untuk saat ini kami masih sambil mendata juga seluruh wilayah di Kota Samarinda yang berpotensi parkir tepi jalan dan ada pengelolaan parkir dari jukir. Inilah yang kami sasar. Sasarannya adalah semua,” terangnya.

Ia juga menegaskan, parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti trotoar dan persimpangan.

“Area yang diperkenankan akan kita mapping. Saat ini kita sedang progres mengumpulkan data dan akan kita mapping,” kata Didi.

Terkait data juru parkir (jukir) binaan, Dishub saat ini masih melakukan validasi. Menurutnya, data yang ada belum sepenuhnya lengkap, karena sebagian hanya mencantumkan lokasi parkir tanpa nama jukir.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Pembina Pramuka di Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved