Awang Faroek Ishak Tersangka
Daftar 3 Tersangka Pengurusan IUP di Kalimantan Timur, Ada Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Daftar 3 tersangka pengurusan IUP di Kalimantan Timur, termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Salah satu dari tiga tersangka pengurusan IUP izin pertambangan di Kalimantan Timur tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Selain ditetapkan sebagai tersangka pengurusan izin, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak juga dicegah ke luar negeri.
Diketahui, awal pekan ini, Senin (23/9/2024) rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur digeledah KPK.
Baca juga: Biodata Awang Faroek Ishak dan Rekam Jejaknya, Mantan Gubernur Kaltim yang Ditetapkan Tersangka KPK
Baca juga: KPK Tetapkan Awang Faroek jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim
Baca juga: Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.
Sama dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT dan ROC juga dicegak ke luar negeri.
"Tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Tessa menegaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
Temukan Dokumen IUP

KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak
"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
4 Lokasi Penggeledahan KPK di Kaltim, Rumah Mantan Gubernur hingga Rumah Mantan Ketua DPRD Kukar |
![]() |
---|
KPK Operasi di Kukar, Geledah Rumah Mantan Ketua DPRD Tahun 2007 |
![]() |
---|
10 Jam KPK Geledah Dinas ESDM, Bawa 3 Koper dan 1 Kardus dari Kantor DPMPTSP Kaltim |
![]() |
---|
Kronologi Penggeledahan KPK di Kantor DPMPTSP Kaltim, Bawa 3 Koper dan 1 Kardus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.