Awang Faroek Ishak Tersangka

Daftar 3 Tersangka Pengurusan IUP di Kalimantan Timur, Ada Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Daftar 3 tersangka pengurusan IUP di Kalimantan Timur, termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
TERSANGKA PENGURUSAN IUP KALTIM - Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurusan IUP di Kalimantan Timur. Daftar 3 tersangka pengurusan IUP di Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Salah satu dari tiga tersangka pengurusan IUP izin pertambangan di Kalimantan Timur tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pengurusan izin, mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak juga dicegah ke luar negeri.

Diketahui, awal pekan ini, Senin (23/9/2024) rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur digeledah KPK.

Baca juga: Biodata Awang Faroek Ishak dan Rekam Jejaknya, Mantan Gubernur Kaltim yang Ditetapkan Tersangka KPK

Baca juga: KPK Tetapkan Awang Faroek jadi Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim

Baca juga: Fakta-fakta Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Jadi Tersangka KPK hingga Dicegah ke Luar Negeri

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Sama dengan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT dan ROC juga dicegak ke luar negeri. 

"Tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Tessa menegaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

Temukan Dokumen IUP 

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
AWANG FAROEK ISHAK TERSANGKA - Awang Faroek Ishak saat masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Daftar 3 tersangka pengurusan IUP di Kalimantan Timur, termasuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP)

KPK diketahui menggeledah rumah Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota, Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: KPK Temukan Bukti Dokumen Pengurusan Izin Tambang di Kaltim saat Geledah Rumah Awang Faroek Ishak

"BB (barang bukti, red) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved