Demo di Kalimantan Timur

3 Sikap Rektorat Unmul Soal Aparat Ciduk Mahasiswa Racik Molotov di Kampus, Bahzar: Mungkin Darurat

Tengok sikap rektorat Unmul soal aparat tangkap mahasiswa racik bom molotov di kampus. Bahzar beber kemungkinan kondisi darurat.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
BERI RESPONS - Arsip foto Wakil Rektor III Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh. Bahzar ditemui, Kamis (7/8/2025). Pihak Universitas Mulawarman (Unmul) akui tak tahu menahu polisi tangkap mahasiswa diduga meracik bom molotov di kampus. Bahzar: mungkin darurat. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pihak Universitas Mulawarman (Unmul) akui tak tahu menahu penindakan polisi tangkap mahasiswa yang diduga meracik bom molotov di kampus beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh Bahzar.

Bahzar mengaku tak ada pemberitahuan dalam penangkapan puluhan mahasiswa Unmul di kampus FKIP terkait peracikan bom molotov jelang demonstrasi 1 September 2025.

Ya, penindakan aparat masuk dalam kampus menjadi sorotan publik Kalimantan Timur.

Lantaran banyak pihak menganggap kampus memiliki otonomi sendiri yang seharusnya tak seenaknya aparat melakukan penindakan di dalam kampus.

Namun, Bahzar menilai tindakan aparat bisa dikategorikan darurat, sehingga penangkapan mahasiswa dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal berbahaya terjadi saat demonstrasi 1 September 2025 bisa jadi wajar dilakukan.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim tak Yakin 4 Mahasiswa Unmul Inisiasi Bom Molotov, Polisi Masuk Kampus Disorot

Tengok sikap rektorat Unmul soal aparat tangkap mahasiswa racik bom molotov di kampus, hingga penetapan tersangka:

1. Unmul Hargai Proses Hukum

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh Bahzar mengatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Samarinda.

Diketahui, jelang aksi Aliansi masyarakat Kaltim menggugat (Mahakam) Senin 1 September 2025, pihak kepolisian mengamankan 22 mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025) malam.

Kabar terbaru, 18 orang mahasiswa yang diamankan kepolisian sudah dipulangkan, sisanya 4 orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya, yang pertama tentu kami sangat prihatin. Karena ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita harus hormati asas praduga tak bersalah,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).

2. Siapkan Pendampingan Hukum

Melihat perkembangan terbaru, Prof. Bahzar mengatakan tentu pihaknya juga akan menyiapkan pendampingan hukum dari Fakultas Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

“Kalau memang secara hukum itu berat, kita tentu akan bicarakan dengan Dekan, dengan Wakil Rektor (WR) I, bagaimana tindak lanjut dari Unmul. Kita tidak bisa terburu-buru, ya. Kita pelajari dulu,” tegasnya.

Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Soroti Penangkapan Mahasiswa FKIP Samarinda, Polisi Diminta Transparan

3. Maklumi Penangkapan Mahasiswa dalam Kampus

Terkait sorotan dari LBH soal bagaimana proses pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian, turut dijawab Prof. Bahzar.

Ia memaklumi karena kejadiannya di dalam kampus, sehingga terpaksa, mau tidak mau polisi harus masuk. 

“Artinya memang itu hak polisi ketika ada temuan. Mungkin polisi melalui intel mendapatkan informasi, kita juga tidak tahu seperti apa. Tentu untuk mendapatkan sesuatu memang ada pantauan, kita tidak tahu seperti apa,” tukasnya.

Menyinggung sikap kepolisian yang semestinya masuk ke dalam kampus dengan sepengetahuan atau izin terlebih dahulu, Prof. Bahzar menanggapi secara bijak, karena kemungkinan dalam kondisi darurat.

“Iya, seharusnya memang begitu (ada sepengetahuan pihak kampus). Tapi kan begini, karena ini darurat, ketika mau ada demo, mungkin saja ada indikasi yang membahayakan daerah, dan bisa memicu bahaya. Jadi artinya, sesuai protokol, hal itu perlu. Kalau itu lepas, ketika ditemukan lalu berdampak ke gedung DPRD, ke masyarakat, itu membahayakan sekali,” ucapnya. 

Baca juga: Mahasiswa Unmul Terancam Tersangka Bom Molotov, 4 Sorotan Pengamat Hukum, Kronologi hingga Framing

Pengamat Hukum: Jangan Jadi Kesimpulan Prematur

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, angkat suara terkait penangkapan 22 mahasiswa oleh Polresta Samarinda di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Minggu (31/8/2025) malam. 

Dimana aksi jajaran Polresta menjelang aksi aliansi masyarakat Kaltim menggugat (Mahakam) Senin 1 September 2025, telah mengamankan 22 mahasiswa di kampus yang terletak di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur sekitar pukul 23.30 Wita dan menemukan sejumlah barang bukti.

Kabar terbaru, 18 orang mahasiswa yang diamankan kepolisian sudah dipulangkan, sisanya 4 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Disana ditemukan 27 bom molotov beserta bahan bakunya seperti jeriken berisi BBM jenis pertalite dan potongan kain, serta polisi menyita lukisan bergambar Partai Komunis Indonesia (PKI) yang notabene merupakan bahan pembelajaran bagi mahasiswa ilmu sejarah.

Kampus sendiri merupakan status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: LBH Samarinda Soroti Polisi Masuk Kampus Unmul, 4 Mahasiswa Terancam Tersangka Bom Molotov

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.

Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.

Menurut Castro sapaan akrabnya, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.

Baca juga: LBH Samarinda Sebut Penangkapan 22 Mahasiswa Unmul Sebagai Pembunuhan Karakter

“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik. Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata Castro, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.

Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.

“Terlebih lagi, saat konferensi pers, proses pemeriksaan juga belum selesai, tapi dilangsungkan. Justru yang di framing logo soal logo PKI,” imbuhnya.

Terlebih lagi adanya gambar PKI yang dibeber kepolisian, sudah dijawab sebagai bahan properti belajar oleh mahasiswa sejarah, malah bukan ada logo palu arit saja, tetapi ada partai lain seperti PNI, Masyumi, partai–partai lainnya.

Baca juga: Polresta Samarinda Tetapkan 4 Mahasiswa Unmul Jadi Tersangka Pembuat Bom Molotov 

Sehingga, tak elok jika kepolisian lebih menonjolkan logo PKI sementara fokus perkara karena temuannya terkait bom molotov yang diduga akan dipakai massa aksi di DPRD Kaltim.

“Murni properti untuk konteks pembelajaran sejarah. Saya menilai ini framing memperburuk citra teman–teman di jurusan ilmu sejarah, bahkan tidak ada relevansinya dengan proses perkara yang dinaikkan pihak kepolisian. Kalau kaitannya dengan molotov, ya sudah fokus molotov saja, kenapa justru memframing seolah–olah terhubung dengan PKI,” kata Castro. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved