Demo di Kalimantan Timur

Unmul Berharap Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa, Minta Polisi Cari Dalang Perakitan Bom Molotov

Universitas Mulawarman berharap penangguhan penahanan 4 mahasiswa. Pihaknya meminta polisi cari dalang perakitan bom molotov.

Kolase Tribun Kaltim / Fairus
MAHASISWA UNMUL TERSANGKA - Arsip foto kondisi konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin (1/9/2025). Universitas Mulawarman berharap penangguhan penahanan 4 mahasiswa. Pihaknya meminta polisi cari dalang perakitan bom molotov. (Kolase Tribun Kaltim / Fairus / Greogorius) 

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap adanya dua orang lain yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perencanaan pembuatan bom molotov.

Keduanya disebut sebagai Mister X (Mr X) dan Mister Y (Mr Y) lantaran belum diketahui identitasnya. 

Mr X dan Mr Y adalah pihak yang menginisiasi ide serta memasok material utama.

"Kita berupaya semaksimal mungkin kepada dua pelaku ini dapat segera kita amankan, karena pelaku inilah yang menginisiasi dan menyampaikan kepada salah satu terduga pelaku (R) yang kita amankan ini, dan mengatakan ‘dek nanti saya drop bahan baku ya?” ujarnya.

Hendri juga mengungkapkan percakapan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

"Lalu saudara R menjawab 'Bahan Baku Apa Bang?'

Kemudian dijawab oleh aktor intelektual itu 'Bahan baku yang dibuat untuk melempar-lempar pada saat aksi'. 

Makanya setelah disampaikan itu, dijawab oleh saudara R 'Ya'," katanya.

Percakapan itu kata Hendri, terjadi saat dilakukan oleh aksi Aliansi Mahakam sekitar jam 17.00 WITA didalam kampus Unmul.

Seusai pertemuan itu keduanya pun langsung kembali ke tempat masing-masing.

"Akhirnya dua orang aktor intelektual ini kemudian datang membawa material, mulai dari pertalite, botol, kain perca, gunting dan perlengkapan lainnya dan diterima dan barulah dilakukan perakitan oleh adik-adik (4 tersangka) kita ini," ungkapnya.

Dua orang tersebut masih dalam pengejaran oleh jajaran Reskrim Polresta Samarinda.

"Sedang berupaya secara maksimal agar aktor intelektual ini segera kita amankan biar semakin jelas alur dari perkara pidana ini siapa yang harus bertanggung jawab dan siapa yang harus kita lakukan proses penegakan hukum," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat mahasiswa dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juncto Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Hendri juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini murni berdasar fakta hukum, bukan skenario seperti isu yang sempat beredar di masyarakat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved