Demo di Kalimantan Timur
Kapolresta Samarinda Setujui Penangguhan 4 Mahasiswa Tersangka Kasus Molotov di Hadapan Rektor Unmul
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar setujui penangguhan 4 mahasiswa tersangka kasus molotov di hadapan Rektor Unmul, Prof Abdunnur.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar setujui penangguhan 4 mahasiswa tersangka kasus molotov di hadapan Rektor Unmul, Prof Abdunnur.
Kepolisian akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 4 tersangka mahasiswa Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) atas kasus perakitan 27 botol bom molotov jelang aksi 1 September 2025.
Hal ini sampaikan secara resmi, Kombes Pol Hendri Umar dalam dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (5/9/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Wakapolresta AKBP Heri Rusyaman, Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, Rektor Unmul Prof. H. Abdunnur, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Prof Moh Bahzar.
Penangguhan penahanan dalam kepolisian adalah kebijakan hukum yang memungkinkan seorang tersangka atau terdakwa tidak lagi ditahan (dibebaskan sementara) meskipun proses hukum terhadapnya masih berjalan. Berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Pasal 31 ayat (1).
Baca juga: Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
"Kami sampaikan proses permohonan penanguhan yang diajukan ke kami, kami kabulkan. Sehingga penanganan untuk empat orang mahasiswa ini dilakukan penangguhan penahanan hari ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu menjelaskan, keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari segi hukum hingga status sosial. Mengingat para tersangka masih mahasiswa aktif sementara lima dan tujuh.
"Bahwa, selain tugas ami harapkan jadi pembelajaran. Kami melihat dengan pertimbangan asas kebermanfaatan. Ada yang semester lima dan tujuh dan skripsian. Butuh proses pembelajaran untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya," ujarnya.
Dalam penanguhan ini kata Hendri, ada berbagai pihak sebagai penanggung jawab mulai dari Rektor Universitas Mulawarman Prof. H. Abdunnur selaku pimpinan tertinggi universitas dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung seperti HMI, GMNI, dan GMKI.
Empat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP UNMUL yang berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) akan ditangguhkan pada hari ini.
Baca juga: Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus
Mereka pun harus diwajib lapora dua kali seminggu pada hari Selasa dan Kamis, kemudian larangan untuk bepergian ke luar kota selama proses penyidikan masih berlangsung.
"Proses hukum yang kami lakukan tetap berjalan. Ini juga proses pembelajaran. Demi menjaga keamanan, berkomunikasi setiap perintah atau ajakan, senior, pimpinan atau pihak lain, di pastikan itu sebuah printah biasa atau hal-hal yang menggangu ketertiban umum," ungkapnya.
Kapolresta Samarinda itu mengingatkan kepada 4 mahasiswa UNMUL yang telah ditangguhkan dari masa tahanan agar tetap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Mahasiswa yang mendapat penangguhan diharapkan tetap kooperatif, membantu jalannya proses hukum, hadir dalam wajib lapor, dan untuk sementara tidak bepergian ke luar kota demi kepentingan penyidikan,” imbuhnya.
Disinggung sola adanya proses restoratif justice, ia pun tak berkomentar lebih jauh.
"Nanti kita update penangananya. Kita harapkan semakin membuat terang alur perkara ini, kami belum bisa menyampaikan sekadang RJ, yang jelas permohonan penangguhan ini kami kabulkan," pungkasnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Beber Latar Belakang 2 Aktor Intelektual Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul
Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov
Akhirnya polisi menangkap Mr X dan Y, yang diduga dalang perakitan bom molotov jelang demo 1 September di Kalimantan Timur.
Kedua orang tersebut merupakan aktor intelektual terkait kasus perakitan bom molotov yang melibatkan 4 tersangka mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman (Unmul).
Dalam keterangan resminya di ruang Rupatama lantai dua Polresta Samarinda, Jum'at, (5/9/2025), Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan dua orang telah diamankan yang diduga kuat aktor intelektual merakit bom molotov menjelang demo 1 September di gedung DPRD Kaltim.
"Saat ini kita sudah amankan dua orang terduga pelaku tadi malam yang diduga aktor intelektual," katanya.
Baca juga: Polresta Amankan 2 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda
Dua orang tersebut masing-masing berinisial N (37) dan L (43) diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Samarinda dan tim Jatanras Polda Kaltim di Saboja, Kutai Kartanegara.
"Ini diamankan di sebuah kawasan perkebunan milik N di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar sekira pukul 16.30 wita," ungkapnya.
Saat ini keduanya pun telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif, guna mengetahui peran keduanya.
Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu bilang selain Polresta Samarinda, proses penyelidikan keduanya atas bom molotov akan dilibatkan tim dari Polda Kaltim hingga tim dari mabes Polri.
"Kami akan segera mengupdate ke teman-teman media terkait perkembangan baik perbuatan, persangkaan pasal dan lainnya," ujarnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menambahkan Kedua orang yang baru saja diamankan itu, merupakan mantan mahasiswa dari Universitas Mulawarman.
Keduanya hanya berdomisili di Kota Samarinda.
"Mereka pernah kuliah di universitas Mulawarman, sebagai senior dari fisipol yang satu belum tahu. Kita harapkan dengan diamankan dua orang ini kasus bom molotov ini akan semakin terang alur dari perkara ini," Pungkasnya.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Etik Kompol Cosmas: Profil Singkat, Vonis Pemecatan, dan Sikap Keluarga Ngada
Sebelumnya, 22 mahasiswa yang diamankan oleh pihak aparat dari FKIP Unmul pada Minggu, (30/8) lalu terkait ditemukan 27 botol bom molotov, setelah dilakukan pemeriksaan 4 mahasiswa berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) ditetapkan sebagai tersangka merakit bom molotov menjelang demo 1 September di gedung DPRD Kaltim.
Sedangkan 18 lainnya dipulangkan karena tak ada kaitannya.
Mereka pun diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Namun, dalam kasus ini Kapolresta Samarinda sebelumnya mengatakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, hingga menyeret 4 mahasiswa prodi sejarah Unmul.
Baca juga: Pengacara 4 Tersangka Mahasiswa Unmul Siap Tempuh Praperadilan, Desak Polisi Tangkap Mr X dan Y
Kuasa Hukum 4 Mahasiswa Tersangka Siap Praperadilan
Pengacara 4 tersangka mahasiswa Unmul kasus bom molotov siap tempuh Praperadilan.
Pihaknya juga turut mendesak polisi segera tangkap Mr X dan Y, yang diduga merupakan aktor intelektual perakitan bom molotov di kampus FKIP Unmul, JalanBanggeris, Samarinda, Kaltim.
Penasihat Hukum mendesak kepolisian segera menangkap aktor intelektual yang disebut terlibat di balik aksi tersebut.
Adalah Paulinus Dugis, Penasehat Hukum 4 mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman yang dijadikan tersangka oleh Polresta Samarinda.
Ia menegaskan hal tersebut usai menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (4/9/2025) malam.
“Kami juga mendesak, kalau memang betul-betul ada DPO dan sudah disebut juga di dalam BAP, kenapa nggak harus segera cari. Kita minta untuk segera dilakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas Paulinus.
Sebelumnya, polisi telah menyebut adanya dua aktor intelektual dalam penyidikan kasus ini, Mr X dan Y.
Namun hingga kini, surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua nama tersebut belum diterbitkan.
Paulinus menyebut, kliennya mengaku ada dua nama yang disebut sebagai aktor intelektual, yakni Niko dan Lae, serta seorang jenderal lapangan (Jenlap).
Bahkan salah satu tersangka sempat menerima pesan dari nomor tak dikenal yang menanyakan kesiapan bom molotov, diduga dari Jenlap aksi 1 September lalu.
“Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian. Pertama kami berterima kasih, bahwa pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga berharap bahwa dalam melakukan penegakkan terhadap apa yang telah diungkap oleh pihak kepolisian ini adalah benar-benar semua transparan,” ungkapnya.
Lebih jauh, pria asal Manggarai Barat, Flores, NTT yang juga Ketua DPD FERARI Kaltim itu berharap selain upaya penangguhan penahanan, kepolisian dapat mengeluarkan SP3 untuk kliennya.
Ia juga menegaskan akan menempuh jalur praperadilan bila ditemukan pelanggaran prosedural dalam penangkapan maupun penetapan tersangka.
“Tapi besar harapan kami bahwa pihak kepolisian untuk bisa nanti kemudian setelah penangguhan, bisa mengeluarkan SP3. Itu harapan daripada kami, harapan keluarga, harapan daripada organisasi-organisasi yang menaungi adik-adik ini,” pungkas Paulinus. (Gregorius Agung Salmon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250906-Kapolresta-Samarinda-Kombes-Pol-Hendri-Umar-6.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.