Demo di Kalimantan Timur
Polresta Samarinda Buru 3 Dalang Lain dalam Kasus Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul
Polresta Samarinda buru 3 dalang lainnya dalam kasus bom molotov yang menyeret 4 mahasiswa Unmul
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amalia Husnul A
"Jadi mereka melaksanakan merencanakan melakukan aksi yang bersifat anarkis kemudian dilanjutkan dengan saudara M yang salah yang sudah kita amankan ini dialah yang memiliki ide untuk membuat bom molotov ini," kata Hendri Umar.
Rencana telah dimatangkan, tersangka NS kemudian menelepon seorang yang disebut Mr Z untuk meminta bantuan dana guna membeli bahan-bahan pembuatan bom molotov seperti, bahan bakar minyak jenis pertalite, botol kaca dan kain perca.
"Yang bersangkutan (Mr Z) menyetujui rencana ini dan menyatakan kesanggupannya untuk untuk membeli memberikan biaya pembelian material dari bom Molotov ini," katanya.
Rencana pun berlanjut, Minggu, (31/8/2025) pagi, Tersangka NS bersama Mr Z mencari dan membeli perlengkapan pembuatan bom molotov dengan menaiki roda empat milik Mr Z.
Keduanya mendapatkan bahan-bahan seperti 20 liter bbm dan puluhan botol kaca di jalan Pm Noor.
"Setelah membeli bahan bom molotov tadi dan dibawa ke tempat Mr X lalu muncullah kesepakatan bahwa nanti bom ini akan dirakit di tempat dari Mr X," katanya.
Lanjutnya, pada sore tersangka NS yang belum mendapat arah lanjut, berinisiatif dengan meminta bantuan kepada salah satu tersangka AJM alias L mengambil bahan baku, lalu kemudian dibawa ke kampus FKIP Unmul.
Tersangka L kemudian mengambil dan membawa dengan sepeda motor kemudian diserahkan kepada tersangka R seorang mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.
Terkait peran, Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengatakan tersangka NS sebagai inisiator dan penyedia bahan baku bom Molotov berupa jerigen berisi pertalite, botol kencang, botol kaca dan juga kain perca.
Kemudian AJM alias L bertugas mengantar bahan baku ke sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul di jalan Banggeris.
Peran 3 dalang bom molotov yang masih diburu polisi adalah:
- Mr X menyiapkan baju bekas yang dipakai sebagai sumbu, sekaligus tempat pertemuan awal untuk merancang pembuatan bom.
- Mr Y merencanakan pembuatan bom molotov dan mengawasi pada saat perakitan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul
- Mr Z sebagai penyandang dana alias pemodal.
Sosok Mr Z diketahui menanggung biaya pembelian bahan, sekitar Rp 480.000.
Ia juga turut mendampingi pembelian jeriken, 20 liter bahan bakar, botol kaca, dan kain perca menggunakan mobil pribadinya.
"Bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Kaltim pada hari Senin 1 September 2025," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus |
![]() |
---|
Isi Percakapan Mahasiswa Unmul dengan Mr X, Polresta Samarinda Didesak Ungkap 2 Dalang Bom Molotov |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Sambangi 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.