Demo di Kalimantan Timur
Polresta Samarinda Buru 3 Dalang Lain dalam Kasus Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul
Polresta Samarinda buru 3 dalang lainnya dalam kasus bom molotov yang menyeret 4 mahasiswa Unmul
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Polresta Samarinda masih memburu 3 dalang lainnya dalam kasus temuan bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) akhir Agustus 2025.
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan 3 dalang lainnya ini bersama dengan NS (38) dan AJM alias Lai (43), 2 otak kasus bom molotov di kampus Unmul yang sudah diamankan lebih dulu.
Saat ini, dalam kasus temuan bom molotov di kampus FKIP Unmul ini, Polresta Samarinda telah menetapkan 6 tersangka, yakni 4 mahasiswa Unmul F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) dan dua dalang yakni NS (38) dan AJM alias Lai (43).
Dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) Kapolresta Samarinda menyebutkan keterlibatan 3 dalang lainnya dalam kasus bom molotov di kampus Unmul ini.
Baca juga: Penahanan 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Ditangguhkan, Komitmen Rektor dan Pengacara
Ketiga dalang yang masih diburu Polresta Samarinda ini bersama dengan NS (38) dan AJM alias Lai (43) merencanakan bom molotov hingga menyeret 4 mahasiswa Unmul.
Polresta Samarinda mengamankan NS (38) dan AJM alias Lai (43) di kawasan kebun kilometer 47, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025) sore.
"Ya, keduanya diduga merupakan aktor intelektual ataupun yang menyuruh lakukan sampai bom molotov ini siap untuk digunakan dan rencananya akan digunakan untuk aksi yang akan dilakukan di gedung DPRD Provinsi Kaltim pada tanggal 1 September 2025 yang lalu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers Jum'at, (5/9/2025) malam.
Kini Polresta Samarinda menetapkan enam orang tersangka kasus penemuan 27 botol bom molotov yang ditemukan pada Minggu, (31/8/2025) sekira pukul 23.45 Wita di FKIP Unmul yang berlokasi Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dua tersangka baru yang diduga kuat sebagai inisiator rencana pembuat bom molotov bekerja dibalik layar hingga melibatkan 4 mahasiswa Prodi Sejarah FKIP UNMUL.
Kerja keras dari Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan juga dari Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai otak perancang bom molotov, di kawasan kebun kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025) sore.
Dua tersangka yang diduga dalang bom molotov tersebut adalah
- NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul,
- AJM alias Lai (43), warga asal Sumatera Utara yang berdomisili di Perumahan Vila Tamara, Samarinda dan bekerja sebagi Wakar atau sekuriti.
Selain 2 orang tersebut, Polisi kini memburu 3 orang lainnya yang diduga adalah dalang sekaligus penyandang dana dari temuan bom molotov di kampus FKIP Unmul.
Tiga orang yang masih diburu polisi adalah Mr X, Mr Y dan Mr Z yang berperan sebagai perencana, pengawas dan mendanai aksi.
Kapolrestas Samarinda menjelaskan perencanaan bom molotov ini bermula dari pertemuan NS dengan MR X dan Mr Ydi sebuah warung kopi di Jalan M Yamin, Samarinda.
Dalam pertemuan tersebut, ketiganya sepakat merencanakan aksi yang digelar 1 September di gedung DPRD Kaltim yang bersifat anarkis.
"Jadi mereka melaksanakan merencanakan melakukan aksi yang bersifat anarkis kemudian dilanjutkan dengan saudara M yang salah yang sudah kita amankan ini dialah yang memiliki ide untuk membuat bom molotov ini," kata Hendri Umar.
Rencana telah dimatangkan, tersangka NS kemudian menelepon seorang yang disebut Mr Z untuk meminta bantuan dana guna membeli bahan-bahan pembuatan bom molotov seperti, bahan bakar minyak jenis pertalite, botol kaca dan kain perca.
"Yang bersangkutan (Mr Z) menyetujui rencana ini dan menyatakan kesanggupannya untuk untuk membeli memberikan biaya pembelian material dari bom Molotov ini," katanya.
Rencana pun berlanjut, Minggu, (31/8/2025) pagi, Tersangka NS bersama Mr Z mencari dan membeli perlengkapan pembuatan bom molotov dengan menaiki roda empat milik Mr Z.
Keduanya mendapatkan bahan-bahan seperti 20 liter bbm dan puluhan botol kaca di jalan Pm Noor.
"Setelah membeli bahan bom molotov tadi dan dibawa ke tempat Mr X lalu muncullah kesepakatan bahwa nanti bom ini akan dirakit di tempat dari Mr X," katanya.
Lanjutnya, pada sore tersangka NS yang belum mendapat arah lanjut, berinisiatif dengan meminta bantuan kepada salah satu tersangka AJM alias L mengambil bahan baku, lalu kemudian dibawa ke kampus FKIP Unmul.
Tersangka L kemudian mengambil dan membawa dengan sepeda motor kemudian diserahkan kepada tersangka R seorang mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.
Terkait peran, Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengatakan tersangka NS sebagai inisiator dan penyedia bahan baku bom Molotov berupa jerigen berisi pertalite, botol kencang, botol kaca dan juga kain perca.
Kemudian AJM alias L bertugas mengantar bahan baku ke sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul di jalan Banggeris.
Peran 3 dalang bom molotov yang masih diburu polisi adalah:
- Mr X menyiapkan baju bekas yang dipakai sebagai sumbu, sekaligus tempat pertemuan awal untuk merancang pembuatan bom.
- Mr Y merencanakan pembuatan bom molotov dan mengawasi pada saat perakitan di Sekretariat Prodi Sejarah FKIP Unmul
- Mr Z sebagai penyandang dana alias pemodal.
Sosok Mr Z diketahui menanggung biaya pembelian bahan, sekitar Rp 480.000.
Ia juga turut mendampingi pembelian jeriken, 20 liter bahan bakar, botol kaca, dan kain perca menggunakan mobil pribadinya.
"Bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Kaltim pada hari Senin 1 September 2025," katanya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Selain memburu tiga buron, polisi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan di luar Kalimantan.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah dokumen, selebaran, dan catatan perlawanan mahasiswa.
“Penyidikan akan terus dikembangkan dengan dukungan Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Kami juga menelusuri komunikasi melalui grup WhatsApp yang berisi ajakan provokatif,” ujar Hendri.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Daftar Pihak yang Jamin 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov
(TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon-kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kesaksian Rekan soal 4 Mahasiswa Unmul yang Tersangka Bom Molotov, Momen saat Polisi Masuk Kampus |
![]() |
---|
Isi Percakapan Mahasiswa Unmul dengan Mr X, Polresta Samarinda Didesak Ungkap 2 Dalang Bom Molotov |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Sambangi 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.