Penambang Hutan Unmul Ditangkap
2 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Dirawat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan
Mereka adalah Daria (42) dan Eddy (38), yang sebelumnya dibebaskan dengan syarat setelah penangguhan penahanan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua tersangka kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Mereka adalah Daria (42) dan Eddy (38), yang sebelumnya dibebaskan dengan syarat setelah penangguhan penahanan oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Hal itu dibeberkan oleh Kuasa Hukum kedua tersangka, Alphad Syarif, saat dikonfirmasi oleh TribunKaltim.co pada Senin (25/8/2025) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia membenarkan bahwa kondisi kliennya belum pulih.
Baca juga: Polda Kaltim Tahan Aktor Utama Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda
"Masih sakit (Daria dan Eddy)," singkatnya.
Alphad, menjelaskan bahwa dua kliennya, Daria dan Eddy, sedang menderita sakit yang berbeda.
Disebutkan, Daria mengalami kecemasan dan GERD (Gastroesophageal Reflux Disease), sedangkan Eddy mengalami asma lambung akut.
"Kalau sakit yang sama, enggak ya. Tapi berbeda sakitnya. Yang satu itu asma akut dia, si Edi. Kalau Dariah itu yang gerd sama kecemasan," ungkapnya.
Mantan anggota DPRD Samarinda itu juga menyebutkan bahwa kedua kliennya sedang dalam perawatan untuk mengatasi gejala dan kondisi kliennya.
Baca juga: Kasus Perambahan Hutan Pendidikan Unmul, Rustam Fahmy: Aktor Intelektual Mesti Tersentuh
"Ia masih dalam perawatan intensif ke dokter," katanya.
Saat ini kata dia, walaupun tidak ditahan, tetap melakukan wajib lapor di Balai Gakkumhut Kalimantan sekali seminggu.
"Tetap, dia tetap wajib lapor, Biasanya itu dia selasa atau kamis ya, satu kali dalam seminggu," ujarnya.

Mengambil Langkah Pra-peradilan
Selain itu, dia juga mengatakan, sebagai langkah, pihaknya telah melakukan upaya Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Kita melakukan langkah Pra-peradilan hari ini, 25 Agustus 2025, sidang perdana di Pengadilan Negeri, sebelumnya ditunda selam dua Minggu," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.