Berita Kaltim Terkini

Daftar Daerah di Kaltim dengan Gaji Tertinggi dan Terendah bagi Pekerja Informal di Sektor Jasa

Berikut daftar daerah di Kaltim dengan gaji tertinggi dan terendah bagi pekerja informal di sektor jasa.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Patrick Vallery Sianturi
PEKERJA INFORMAL KALTIM - Foto arsip yang diambil pada Minggu (3/8/2025), menampilkan Arif Indar Sukmana, penjual Bendera Merah Putih di kawasan jalan Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Berikut daftar daerah di Kaltim dengan gaji tertinggi dan terendah bagi pekerja informal di sektor jasa. (TribunKaltim.co/Patrick Vallery Sianturi) 

Meskipun sedikit lebih tinggi dari Balikpapan, angka ini tetap berada di bawah rata-rata provinsi, menandakan perlunya kebijakan yang lebih inklusif.

Kabupaten Kutai Barat - Rp2.889.835

Wilayah ini memiliki tantangan geografis dan infrastruktur yang memengaruhi akses terhadap pasar dan layanan.

Pekerja informal di sektor jasa, terutama di bidang transportasi dan perdagangan eceran sering kali bekerja tanpa kontrak atau jaminan sosial.

Pendapatan mereka sangat bergantung pada musim dan kondisi jalan yang tidak selalu mendukung mobilitas ekonomi.

Kabupaten Mahakam Ulu - Rp2.946.877

Sebagai daerah yang terpencil di Kaltim, Mahakam Ulu menghadapi keterbatasan akses dan konektivitas. 

Pekerja informal di sini umumnya bergerak di sektor jasa lokal seperti pengangkut sungai, pedagangan kecil dan jasa komunitas.

Meskipun pendapatannya sedikit lebih tinggi dibanding empat daerah lainnya, tantangan geografis membuat biaya hidup dan akses terhadap peluang ekonomi tetap menjadi hambatan besar.

Baca juga: 5 Daerah di Kaltim dengan Kualitas Hidup Terbaik 2024

Apabila diperhatikan, beberapa daerah yang merupakan pusat ekonomi atau administratif di Kaltim masih memiliki ketimpangan upah atau gaji di sektor jasa.

Karena itulah, pemerintah perlu memberikan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan agar dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja informal. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved