Korupsi IUP Kaltim

Usai Menahan Dayang Donna Faroek, KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya, Saksi Kasus IUP

Setelah menahan Dayang Donna Faroek, KPK memanggil pengusaha Tjandra Limanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI IUP KALTIM - Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Usai menahan Dayang Donna Faroek, KPK memanggil Tjandra Limanjaya hari ini, Jumat (12/9/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

KPK mendalami apakah Dayang Donna Faroek kerap meminta uang suap di luar kasus IUP tahun anggaran 2013–2018. 

Dayang Donna Faroek yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. 

Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, akan diselidiki sepak terjangnya dalam pengurusan IUP saat ayahnya menjabat.

Dalam keterangan resminya dikutip Tribun Kaltim, Kamis (11/9/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami, apakah kasus Dayang Donna Faroek bersama Rudy Ong Chandra (ROC) ini ialah kali pertama, bagian dari rangkaian atau memang sudah biasa terjadi dalam pengurusan IUP.

“Sedang didalami, jika baru pertama (terkait kepengurusan IUP) seharusnya disampaikan ke pejabat berwenang.

Tapi dari pola yang ada terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang sedang didalami,” sebut Asep.

Menurut KPK, permintaan uang suap sebesar Rp 3,5 miliar oleh Dayang Donna dalam kasus ini, diduga juga dipatok sendiri.

Indikasi tindak pidana korupsi muncul karena Dayang Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya yang juga Gubernur menjabat saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI).

“Uang itu (untuk mengurus IUP) ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara.

Itulah yang disebut suap,” imbuh Asep.

Kasus Dugaan Suap IUP Kaltim

Dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, KPK menjelaskan Dayang Donna Faroek ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong Chandra, uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar. 

Namun, Dayang Donna Faroek menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar. 

“DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

3 Tersangka IUP Kaltim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved