Korupsi IUP Kaltim
Usai Menahan Dayang Donna Faroek, KPK Panggil Pengusaha Tjandra Limanjaya, Saksi Kasus IUP
Setelah menahan Dayang Donna Faroek, KPK memanggil pengusaha Tjandra Limanjaya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim.
KPK mendalami apakah Dayang Donna Faroek kerap meminta uang suap di luar kasus IUP tahun anggaran 2013–2018.
Dayang Donna Faroek yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut, akan diselidiki sepak terjangnya dalam pengurusan IUP saat ayahnya menjabat.
Dalam keterangan resminya dikutip Tribun Kaltim, Kamis (11/9/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan sedang mendalami, apakah kasus Dayang Donna Faroek bersama Rudy Ong Chandra (ROC) ini ialah kali pertama, bagian dari rangkaian atau memang sudah biasa terjadi dalam pengurusan IUP.
“Sedang didalami, jika baru pertama (terkait kepengurusan IUP) seharusnya disampaikan ke pejabat berwenang.
Tapi dari pola yang ada terlihat seperti sudah lumrah. Ini yang sedang didalami,” sebut Asep.
Menurut KPK, permintaan uang suap sebesar Rp 3,5 miliar oleh Dayang Donna dalam kasus ini, diduga juga dipatok sendiri.
Indikasi tindak pidana korupsi muncul karena Dayang Donna bernegosiasi terkait suap dengan calon pemberi sebelum perpanjangan IUP direspons oleh ayahnya yang juga Gubernur menjabat saat itu, Awang Faroek Ishak (AFI).
“Uang itu (untuk mengurus IUP) ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara.
Itulah yang disebut suap,” imbuh Asep.
Kasus Dugaan Suap IUP Kaltim
Dalam kasus dugaan suap IUP Kaltim, KPK menjelaskan Dayang Donna Faroek ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong Chandra, uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, Dayang Donna Faroek menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar.
“DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3 Tersangka IUP Kaltim
Dayang Donna Faroek
IUP
korupsi IUP Kaltim
Awang Faroek Ishak
KPK
Tjandra Limanjaya
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
KPK Dalami Peran Dayang Donna Faroek Soal Kasus Izin Usaha Pertambangan |
![]() |
---|
Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Terkait Suap IUP Batu Bara Kaltim |
![]() |
---|
KPK Bongkar Jejak Kasus Suap IUP Kaltim, Eks Pejabat yang Sempat Dihubungi Dayang Donna Faroek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.