Penambang Hutan Unmul Bebas

Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda

Tengok respons Kadis ESDM Gakkum kalah praperadilan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

TRIBUN KALTIM
TAMBANG ILEGAL - Arsip foto Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto saat diwawancarai usai demo, Rabu (4/6/2025). Tengok respons Kadis ESDM Gakkum kalah praperadilan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). (TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tengok respons Dinas ESDM Kaltim terkait Gakkum kalah praperadilan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

Adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, memberikan tanggapan terkait kekalahan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dipersidangan prapradilan dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

Kepada Tribunkaltim.co, Bambang menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah kekalahan dalam arti sesungguhnya.

Menurutnya kalahnya Gakkumhut di praperadilan terkait dengan prosedur penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai. 

"Bukan kalah. Cara penetapan, mungkin ada cara penetapan tersangka yang salah prosedur, begitu ya kan," ucapnya, Jumat (12/9/2025) 

Baca juga: Respons Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Samarinda

Meski kalah di prapradilan, Bambang berharap adanya upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh ke depannya.

Dalam kasus yang sama, tidak hanya Gakkum Kehutanan yang menangani perkara tersebut. 

Polda Kalimantan Timur juga memiliki perkara serupa dengan tersangka yang berbeda, sehingga proses hukum masih dapat berlanjut melalui jalur tersebut.

"Tapi kan ada lagi mungkin perlawanan-perlawanan hukum seperti itu, kita harapkan itu. Tapi kan juga ada tersangka lain yang ditetapkan oleh kepolisian ya, Polda Kaltim kan juga ada, ini yang gakkum." jelasnya.

Bambang menjelaskan bahwa kekalahan di prapradilan kemungkinan disebabkan oleh adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan proses penyidikan lainnya. 

Meskipun mengalami kendala di tingkat prapradilan, Bambang tetap optimis bahwa masih ada peluang untuk melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda.

"Ya mungkin ada cacat prosedur mengenai penetapannya dan sebagainya. Itu yang lagi di dalam peradilan kan yang dilihat. Ya, tapi kan tetap masih ada upaya-upaya hukum ke depannya," pungkasnya.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Bebas, Menang Praperadilan Lawan Gakkumhut

Respons Unmul

Begini respons Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (UNMUL) atas keputusan praperadilan yang membebaskan dua pelaku dugaan tambang ilegal di KRUS.

Putusan Pra-peradilan oleh Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan dua karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved