Penambang Hutan Unmul Bebas

Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda

Tengok respons Kadis ESDM Gakkum kalah praperadilan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

TRIBUN KALTIM
TAMBANG ILEGAL - Arsip foto Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto saat diwawancarai usai demo, Rabu (4/6/2025). Tengok respons Kadis ESDM Gakkum kalah praperadilan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). (TRIBUNKALTIM.CO / RAYNALDI PASKALIS) 

Ia menjelaskan bahwa laporannya lebih fokus pada aktivitas ilegal yang terjadi, bukan pada individu tertentu, dan bahwa identifikasi pelaku adalah tugas kepolisian dan Gakkum Kehutanan.

"Saya melaporkan aktivitasnya disana bukan orangnya, kalau mencari pelakunya ya dari Kepolisian maupun gakkum," ungkapnya. 

Rustam Fahmy menyatakan bahwa pengungkapan perkara tambang ilegal sulit karena banyak pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang tidak seharusnya. Ia menilai bahwa hal ini seperti tradisi yang telah berlangsung lama, dan jarang kasus tambang ilegal yang menyeret aktor intelektual ke pengadilan. 

Ia bilang hal itu terlihat penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal sepertinya menghadapi banyak tantangan karena oknum yang berkuasa. 

"Penegakkannya sulit, karena banyak pemain didalamnya, termasuk oknum. Gimana mau bersih, jadi ini seperti tradisi, selama ini ada tidak kasus tambang sampai menyeret aktor intelektual? tidak ada kan," tegasnya. 

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, berharap bahwa kasus tambang ilegal tersebut bisa membuka tabir dan mengungkap aktor-aktor intelektual yang terlibat. Namun, ia merasa bahwa harapan tersebut tidak terwujud karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum tidak terbukti bersalah. 

"Seharusnya Jalan masuknya itu ya dua orang (Daria dan Eddy) yang ditetapkan tersangka oleh Gakkum, tetapi ternyata tidak," pungkasnya.  

Dua Tersangka Bebas

Pemberitaan sebelumnya, dua tersangka Kasus perambahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) Unmul bebas.

Upaya Pra-peradilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Daria (42) dan Eddy (38), dua tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dikabulkan.

Keduanya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda

Usai pihak Penegakkan Hukum Kehutan (Gakkumhut) kalah di Pengadilan Negeri atas penetapan tersangka. 

Hal itu disampaikan oleh Laura Anzani salah satu tim kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/9).

"Makanya kami ajukan praperadilan dan dikabulkan, kami merasa adil dengan hasilnya," katanya. 

Baca juga: Begini Penjelasan Akademis Soal Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda 

Laura menjelaskan dari putusan majelis hakim,  penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak sesuai dengan prosedur bahwa bukti-bukti disampaikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved