Penambang Hutan Unmul Bebas
Respons Kadis ESDM Kaltim, Gakkum Kalah Praperadilan Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Samarinda
Tengok respons Kadis ESDM Gakkum kalah praperadilan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tengok respons Dinas ESDM Kaltim terkait Gakkum kalah praperadilan kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, memberikan tanggapan terkait kekalahan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan dipersidangan prapradilan dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Kepada Tribunkaltim.co, Bambang menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah kekalahan dalam arti sesungguhnya.
Menurutnya kalahnya Gakkumhut di praperadilan terkait dengan prosedur penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai.
"Bukan kalah. Cara penetapan, mungkin ada cara penetapan tersangka yang salah prosedur, begitu ya kan," ucapnya, Jumat (12/9/2025)
Baca juga: Respons Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Samarinda
Meski kalah di prapradilan, Bambang berharap adanya upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh ke depannya.
Dalam kasus yang sama, tidak hanya Gakkum Kehutanan yang menangani perkara tersebut.
Polda Kalimantan Timur juga memiliki perkara serupa dengan tersangka yang berbeda, sehingga proses hukum masih dapat berlanjut melalui jalur tersebut.
"Tapi kan ada lagi mungkin perlawanan-perlawanan hukum seperti itu, kita harapkan itu. Tapi kan juga ada tersangka lain yang ditetapkan oleh kepolisian ya, Polda Kaltim kan juga ada, ini yang gakkum." jelasnya.
Bambang menjelaskan bahwa kekalahan di prapradilan kemungkinan disebabkan oleh adanya cacat prosedur dalam penetapan tersangka dan proses penyidikan lainnya.
Meskipun mengalami kendala di tingkat prapradilan, Bambang tetap optimis bahwa masih ada peluang untuk melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda.
"Ya mungkin ada cacat prosedur mengenai penetapannya dan sebagainya. Itu yang lagi di dalam peradilan kan yang dilihat. Ya, tapi kan tetap masih ada upaya-upaya hukum ke depannya," pungkasnya.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Bebas, Menang Praperadilan Lawan Gakkumhut
Respons Unmul
Begini respons Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (UNMUL) atas keputusan praperadilan yang membebaskan dua pelaku dugaan tambang ilegal di KRUS.
Putusan Pra-peradilan oleh Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan dua karena dinilai tidak sesuai prosedur.
"Jadi, setelah ada permohonan penangguhan penahanan, dan dikabulkan oleh Gakkum dengan alasan mereka stres (kecemasan) katanya, saya sudah menduga mereka (kuasa hukum tersangka) akan mengajukan praperadilan," ungkap Rustam Fahmysaat, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, dikonfirmasi via telepon pada Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Waspada Hujan, Cek Prakiraan Cuaca Samarinda Besok 12 September 2025
"Kalau dilihat sebenarnya cacat proseduralnya, sehingga putusannya seperti itu (dibebaskan)," sambungnya.
Ia juga bilang adanya kesalahan prosedur dalam kasus tersebut. Seperti para tersangka yang mangkir dari dua panggilan sehingga dilakukan penetapan tersangka oleh Gakkumhut.
"Seharusnya ini bagus ditanyakan langsung ke Gakkum, karena dari informasi yang saya dapat dua pelaku ini sulit dipanggil, Karena kan untuk penetapan tersangka itu, harus meminta keterangan dari terduga pelaku, sedangkan ini keterangannya belum dapat, tetapi dari teman-teman Gakkum sudah dapat bukti, dan langsung menjemput orangnya (Dariah dan Edi). Jadi, cacat prosedurnya, mungkin sama SPDP-nya," jelasnya.
Rustam mengatakan ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka antara Polda Kaltim dan Gakkum Kehutanan.
Menurutnya, perbedaan tersangka dalam kasus yang sama dapat menimbulkan kesulitan dalam proses hukum.
"Dari awal sudah terlihat jelas dan sejak awal juga saya sudah menduga kalau kasus ini bakal sulit. Kenapa? Penetapan tersangka saja tidak jelas, oleh lembaga penegak hukum yang berbeda. Dalam kasus yang sama itu tidak bisa, ini juga masalah," ujarnya.
Ia pun menilai para penegak hukum antar dua lembaga tersebut tak adanya keterbukaan dan minimnya koordinasi dalam penetapan tersangka.
"Harusnya ada koordinasi dong (Polda Kaltim dan Gakkumhut Kaltim) , kan TKP-nya sama, masa tersangkanya berbeda, seperti main-main dalam penegakkan hukumnya," tegasnya.
Ia bahkan bilang ada dua nama terkait perambahan KHDTK UNMUL yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, mereka juga kata dia bermain di berbagi titik di Kaltim termasuk di kawasan IKN.
"Kita tahunya setelah tiga hari perambahan di KRUS, karena saya mencari informasi dari teman-teman dilapangan, dua nama itu, dan informasinya mereka juga yang bermain di IKN," katanya.
Saat ditanya soal seorang tersangka ynag diamankan Polda Kaltim, ia dengan tegas menyebutkan tidak ada
"Itu sama sekali orang yang tidak dalam peredaran sebenarnya. Makanya, kami curiga, ada status tersangkanya, padahal informasinya terbatas, hanya diperoleh dari orang yang diamankan di TKP, jadi dua orang yang diamankan Gakkum ini dapat informasinya dari mandor lapangan (Riko), yang terekam video," ungkapnya.
"Sebenarnya lebih jelasnya Gakkum, mereka tidak mungkin menetapkan tersangka terhadap orang, dan si Riko ini mendapatkan surat perintah pengerjaan dari tersangkanya Gakkum bukan tersangkanya Polda Kaltim," sambungnya.
Rustam Fahmy mengaku sering dipanggil untuk dimintai keterangan selama proses penyelidikan karena ia adalah pelapor dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa laporannya lebih fokus pada aktivitas ilegal yang terjadi, bukan pada individu tertentu, dan bahwa identifikasi pelaku adalah tugas kepolisian dan Gakkum Kehutanan.
"Saya melaporkan aktivitasnya disana bukan orangnya, kalau mencari pelakunya ya dari Kepolisian maupun gakkum," ungkapnya.
Rustam Fahmy menyatakan bahwa pengungkapan perkara tambang ilegal sulit karena banyak pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang tidak seharusnya. Ia menilai bahwa hal ini seperti tradisi yang telah berlangsung lama, dan jarang kasus tambang ilegal yang menyeret aktor intelektual ke pengadilan.
Ia bilang hal itu terlihat penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal sepertinya menghadapi banyak tantangan karena oknum yang berkuasa.
"Penegakkannya sulit, karena banyak pemain didalamnya, termasuk oknum. Gimana mau bersih, jadi ini seperti tradisi, selama ini ada tidak kasus tambang sampai menyeret aktor intelektual? tidak ada kan," tegasnya.
Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, berharap bahwa kasus tambang ilegal tersebut bisa membuka tabir dan mengungkap aktor-aktor intelektual yang terlibat. Namun, ia merasa bahwa harapan tersebut tidak terwujud karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum tidak terbukti bersalah.
"Seharusnya Jalan masuknya itu ya dua orang (Daria dan Eddy) yang ditetapkan tersangka oleh Gakkum, tetapi ternyata tidak," pungkasnya.
Dua Tersangka Bebas
Pemberitaan sebelumnya, dua tersangka Kasus perambahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) Unmul bebas.
Upaya Pra-peradilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Daria (42) dan Eddy (38), dua tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dikabulkan.
Keduanya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda.
Usai pihak Penegakkan Hukum Kehutan (Gakkumhut) kalah di Pengadilan Negeri atas penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Laura Anzani salah satu tim kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/9).
"Makanya kami ajukan praperadilan dan dikabulkan, kami merasa adil dengan hasilnya," katanya.
Baca juga: Begini Penjelasan Akademis Soal Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda
Laura menjelaskan dari putusan majelis hakim, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak sesuai dengan prosedur bahwa bukti-bukti disampaikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada.
"Dia (GAKKUMHUT) tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terus SPDPnya enggak ada. Makanya dikabulkan hakim," ujarnya.
Surat SPDP yang tidak diterbitkan kata dia, Gakkumhut Kalimantan Timur telah melakukan Perampasan barang hak atas milik kliennya.
"SPDP yang tidak diterbitkan, jatuhnya perampasan juga," ungkapnya.
Laura menambahkan agar GAKKUMHUT Kalimantan segera mengembalikan barang sitaan yang sebelumnya disita untuk dikembalil ke pada Daria dan Eddy, ia juga berharap nama kedua kliennya tersebut dapat dipulihkan.
"Paling kita minta barang-barang yang disita Jadi itu aja lagi yang kita pantau. Kita udah bersyukur aja bu Dariah dan Edi tidak dikriminalisasi," Pungkasnya.
Gakkumhut Enggan Berkomentar
Sementara itu, Kasi Wilayah II Gakkum LHK Anton Jumaedi engan berkomentar terkait putusan pengadilan tersebut.
"Mohon maaf sekali Pak, saya tidak ada mandat/ arahan dari pimpinan / Ka Balai untuk memberikan konfirmasi/ statemen terkait ini.Untuk Ka Balai saat ini sedang tidak ada di kantor," katanya.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan
Tersangka Sempat Ditangguhkan
Pengamat hukum Orin Gusta Andini, menanggapi soal penangguhan terhadap Daria (42) dan Eddy (38), tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) sejak Rabu, (23/7/2025) lalu, yang saat ini sedang dalam perawatan.
Menurutnya, penangguhan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan terhadap tersangka bisa dilakukan apabila sedang dalam sakit.
Namun, tersangka bisa membuktikan dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau dokter.
"Berdasarkan surat keterangan dokter, surat kesehatan itu dasarnya seseorang bisa tidak ditahan di rutan," ujarnya.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan
Disinggung soal jenis penyakit yang dialami dua tersangka, dosen pidana fakultas hukum Universitas Mulawarman itu juga mengatakan jika penyakit yang diderita para tersangka dan perlu dilakukan perawatan khusus, maka mereka Daria (42) dan Eddy (38) bisa diberikan penangguhan penahanan dari aparat penegak hukum demi kemanusiaan.
"Kalau sakitnya memerlukan perawatan intensif, berdasarkan rekomendasi dokter, termasuk alasan kemanusiaan, maka tersangka bisa diberikan penangguhan penahanan," katanya
“Semuanya harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, salah satunya berdasarkan surat keterangan dari medis," sambungnya.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul dinilai Sepihak dan Tak Sesuai Hukum
Sebelumnya, Alphad Syarif Kuasa Hukum Dua tersangka (Daria dan Eddy) menyampaikan bahwa klien sedang dalam perawatan.
Karena sakit yang dialami kliennya Dariah saat ini yaitu kecemasan dan gerd, dan Edi sakit asma dalam penanganan dokter secara intensif. (Tribun Kaltim/Gregorius/Raynaldi Paskalis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.