Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Simpang Siur Pemotongan DBH, DPRD dan Tim Anggaran Pemkot Balikpapan Putuskan Datangi Kemenkeu
Simpang siur pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH). DPRD Balikpapan dan Tim Anggaran Pemkot Balikpapan putuskan datangi Kemenkeu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Sebab itu, Alwi meminta agar kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat tidak ikut terpangkas.
Ia mencontohkan program seragam sekolah gratis dan BPJS gratis dari Wali Kota yang tetap harus berjalan.
"Saya berharap semua bentuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak boleh dipangkas," ujarnya.
DPRD menekankan bahwa keterlambatan atau pengurangan transfer pusat berpotensi memengaruhi kesejahteraan warga.
Karena itu, lanjut Alwi, kepastian dari pemerintah pusat menjadi hal mendesak.
Alwi menambahkan, hingga kini DPRD masih menunggu jawaban resmi dari pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
"Yang jelas, kita berharap tidak terjadi pemangkasan sampai 70 persen," tandas Alwi.
Baca juga: Rencana Pemangkasan DBH 50-70 Persen, Balikpapan Prioritaskan Program Pelayanan Publik
Program Priorotas Pemkot Balikpapan
Dana Bagi Hasil (DBH) terancam dipotong hingga 70 persen, Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo beber 3 program pelayanan publik yang tetap diprioritaskan.
Adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan gratis, penyediaan seragam sekolah dan upaya pengendalian banjir.
Kepada media, Bagus Susetyo Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah menyusul rencana pemangkasan dana bagi hasil (DBH) sebesar 50-70 persen oleh pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota, Bagus Susetyo mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah strategi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
Baca juga: Rencana Pemangkasan DBH 50-70 Persen, Balikpapan Prioritaskan Program Pelayanan Publik
Ia menyampaikan, bahwa Pemkot Balikpapan Bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah menyusun langkah mtitigasi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan pemkot dapat bergerak cepat begitu Keputusan dari pemerintah pusat resmi dikeluarkan.
Jika pemangkasan itu terjadi, beberapa kegiatan yang tidak mendesak akan dikurangi. Di antaranya seperti menghilangkan kegiatan seremonial, hingga membatasi perjalanan dinas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.