Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Penduduk Paling Banyak Tak Punya Jaminan Kesehatan di Kalimantan Timur
Di Indonesia, jaminan kesehatan dirancang agar setiap individu — tanpa memandang latar belakang ekonomi — tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan
TRIBUNKALTIM.CO - Jaminan kesehatan adalah sistem perlindungan kesehatan agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang sudah membayar iuran atau yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Di Indonesia, jaminan kesehatan dirancang agar setiap individu — tanpa memandang latar belakang ekonomi — tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
Namun di beberapa wilayah, terutama daerah terpencil atau dengan kesulitan ekonomi, masih banyak penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan resmi.
Padahal tanpa perlindungan ini, masyarakat rentan menghadapi konsekuensi berat jika terkena penyakit — dari kewajiban membayar pengobatan hingga risiko menunda perawatan karena takut biaya tinggi.
Baca juga: 5 Daerah dengan Anak Tak Punya Akta Kelahiran Terbanyak di Kalimantan Timur
Fungsi jaminan kesehatan sangat vital, antara lain:
- Memberikan akses ke layanan klinik, rumah sakit, obat, dan tenaga medis tanpa harus membayar penuh di muka.
- Melindungi keluarga dari risiko finansial akibat sakit tiba-tiba, rawat inap atau biaya pengobatan berat.
- Memastikan bahwa kesehatan bukan menjadi hak istimewa, melainkan hak dasar yang bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat.
- Menunjang produktivitas dan kesejahteraan: warga sehat bisa bekerja/fungsi lebih baik, anak bisa sekolah, orang tua tidak terbebani biaya kesehatan yang tinggi.
Situasi Pemilik Jaminan Kesehatan di Kalimantan Timur Tahun 2024
Menurut publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur 2024 oleh BPS (berdasarkan Susenas Maret 2024), persentase penduduk di Kaltim yang tidak memiliki jaminan kesehatan adalah 12,21 persen.
Artinya lebih dari satu dari sepuluh orang belum terlindungi dalam hal kesehatan secara administratif — mereka tidak tercakup dalam BPJS Kesehatan, tidak mendapat jamkesda, tidak memiliki asuransi swasta ataupun jaminan dari perusahaan.
Ini menunjukkan tantangan masih cukup besar, terutama di daerah-daerah dengan akses sosial, ekonomi, atau administrasi yang lebih sulit.
BPS dalam publikasi-nya membedakan beberapa jenis kepemilikan jaminan kesehatan:
- BPJS Kesehatan — bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Termasuk di dalamnya peserta yang iurannya ditanggung pemerintah (PBI) maupun yang mandiri. (rata-rata pemilik 82,49 persen)
- Jamkesda — program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang belum atau tidak tercover sepenuhnya oleh program pusat. (rata-rata pemilik 0,44 persen)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.