Tunggakan Gaji RS Haji Darjat

Tunggakan Rp30 Miliar, Pemkot Samarinda Dorong Penyelesaian Hak Karyawan RS Haji Darjat

Pemkot Samarinda turun tangan soal tunggakan miliaran di Rumah Sakit Haji Darjat, utamakan nasib karyawan dan tenaga medis

HO/HumasPemkotSamarinda
HAK KARYAWAN - Pemkot Samarinda memfasilitasi dialog bersama keluarga pengelola RSHD pada Senin (15/6/2025), membahas langkah penyelesaian kewajiban keuangan rumah sakit, termasuk opsi penjualan aset. (HO/HumasPemkotSamarinda). 

Meski begitu, Andi Harun mengingatkan agar langkah tersebut mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan pihak lain, termasuk sesama ahli waris.

Baca juga: Samarinda Luncurkan Samarinda.ai, Langkah Berani Menuju Transformasi Digital Pemerintahan

“Pemerintah kota tentu tidak dalam posisi mencampuri urusan antar ahli waris. Hanya saja saya mengingatkan untuk memperhatikan ada pihak lain yang tentu punya kepentingan dalam hal ini yakni ahli waris yang lain, dan totalnya ada lima ahli waris,” jelasnya.

Ia menekankan, kepentingan pemerintah kota hanya satu yakni memastikan kewajiban RSHD kepada para pihak, terutama karyawan dan tenaga medis, segera dipenuhi.

“Kita juga tidak salahnya saling mengingatkan untuk memperhatikan kepentingan siapapun kelak yang akan menjadi pembelinya. Semakin matang, semakin bisa lebih merangkul penyelesaiannya,” tutup Andi Harun.

Diberitakan sebelumnya, audiensi 10 perwakilan tenaga kesehatan pada Juni lalu juga menuntut hak yang belum dibayarkan, mulai dari gaji, pesangon, hingga Tunjangan Hari Raya (THR). 

Andi Harun menegaskan, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya mengandalkan prosedur hukum, melainkan juga perlu keseriusan moral dan tanggung jawab sosial.

Baca juga: Transformasi Digital, Samarinda Mantapkan Langkah Menuju Kota AI Power City 2028

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menegaskan perlunya langkah nyata, bukan sekadar janji. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pembagian kewenangan, beberapa persoalan masuk ranah Disnakertrans Provinsi, seperti BPJS, kekurangan gaji, dan THR.

Sedangkan untuk pesangon dan uang pisah, itu menjadi kewenangan Disnaker Kota. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyelesaian masalah tidak bisa semata bertumpu pada prosedur hukum.

“Disnaker Kota juga saya beri pandangan agar mereka memiliki wawasan lebih dari sekadar apa yang tertulis di aturan,” demikian Andi Harun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved