Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Buka Pendaftaran Kuliah Gratis S1 untuk Guru PAUD Tahap 2, Ini Syaratnya
Kuliah gratis tersebut merupakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pemkab Paser tahap 2
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali membuka seleksi pendaftaran Kuliah Gratis S1 untuk Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang belum sarjana.
Kuliah gratis tersebut merupakan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pemkab Paser tahap 2 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser.
Jumlah kuota disiapkan juga cukup banyak yaitu 130, yang diperuntukkan bagi Guru PAUD di Kabupaten Paser yang belum sarjana atau guru sudah sarjana namun tidak linear yang dibuka sejak September tahun ini.
Baca juga: Disdukcapil Paser Siapkan Layanan Praktis Urus Akta Kelahiran Bayi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser M. Yunus Syam melalui Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non-formal (PNF) Disdikbud Paser, Sukardi mengatakan saat ini sudah ada 60 guru PAUD yang mendaftar.
"Baru ada 60 pendaftar dari 130 kuota yang tersedia, semoga dengan penyebaran informasi melalui media dapat sampai ke seluruh desa dan pelamarnya bisa bertambah," harap Sukardi, Selasa (16/9/2025).
Dalam program kuliah gratis ini, Disdikbud Kabupaten Paser menjalin kerja sama dengan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.
"Program RPL ini diprioritaskan untuk guru PAUD yang belum sarjana, dengan masa pengabdian diatas dua tahun," tambahnya.
Para guru yang ikut serta dalam program RPL, sambung Sukardi akan menjalankan perkuliahan selama empat semester.
Saat ini penting para guru untuk menempuh pendidikan S1 untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi dan sebagainya.
"Sudah ada 126 guru yang mengikuti program RPL kuliah gratis tahap pertama sejak 2024 lalu, dan kini masuk semester tiga," ungkapnya.
Program RPL ini, diharapkan dapat mengangkat kualitas pendidikan di Kabupaten Paser.
"Karena tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu penyebab rendahnya kualitas pendidikan ialah kualitas tenaga pendidik," tutup Sukardi.
Adapun persyaratan calon mahasiswa/mahasiswi program RPL tahap 2 tahun 2025 sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat didownload pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/1ct0VrFozLphmanKPUHerO2g9eyLBkQFI/view ?usp=drive_link.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Paser, (KTP).
108 Atlet Tenis Meja dari 9 Kabupaten/Kota di Kaltim Ikuti Kejurprov di Paser |
![]() |
---|
Disdukcapil Paser Siapkan Layanan Praktis Urus Akta Kelahiran Bayi |
![]() |
---|
Wabup Paser Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Pelajar Nongkrong dan Trek Motor Liar |
![]() |
---|
Modus Waris dan Menikah, Disdukcapil Paser Bongkar Puluhan Akta Kematian Palsu |
![]() |
---|
Disdukcapil Paser Gelar Forum Publik, Wujudkan Pelayanan Administrasi Prima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.