Berita Kaltim Terkini
Modus Baru Narkoba Terbongkar, Kurir Asal Sumatera Utara Dibekuk di Bandara Sepinggan Balikpapan
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi terkait masuknya jenis narkoba.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki apakah IF terkait dengan jaringan yang sama dari penangkapan sebelumnya, atau merupakan bagian dari kelompok berbeda.
Dijanjikan Upah Rp5 Juta
Tersangka IF diketahui sebagai residivis kasus serupa. Ia mengaku dijanjikan bayaran Rp5 juta untuk sekali pengiriman.
Untuk menghindari pemeriksaan ketat, ia terbang dari Sumut, transit di Jakarta, lalu melanjutkan penerbangan ke Balikpapan.
Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun hingga seumur hidup.
AKBP Rezkhy mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba yang kini menyasar seluruh lapisan, mulai dari remaja hingga orang tua.
“Jangan sampai terjebak pergaulan yang salah dan akhirnya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.