Tribun Kaltim Hari Ini
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan
Sabu 1 Kg diselipkan dalam baju, residivis narkoba dibekuk saat tiba di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rita Noor Shobah
Dia menekankan, peredaran narkoba diketahui menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari remaja, orang tua, hingga pelajar.
"Masyarakat agar tidak terjebak dalam pergaulan buruk yang dapat menyeret pada penyalahgunaan narkoba," tutup Rezkhy.
Saat ini, IF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga: Wabup Paser Pastikan Pembangunan Gedung Rehabilitasi BNNK untuk Tangani Pengguna Narkoba
10 Tersangka dalam 3 Pekan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu tiga minggu terakhir di wilayah hukum Polda Kaltim.
Sebanyak sepuluh tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Direktur Reskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menyampaikan pengungkapan tersebut mencakup sejumlah kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.
"Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 3.598 gram dan ekstasi sebanyak 3.035 butir, yang jika diedarkan berpotensi merusak 21.025 jiwa," ujarnya di Balikpapan, Selasa (16/9/2025).
Dirangkum Tribun Kaltim, para tersangka yang ditangkap berinisial IF, HZ, ER, AL, MH, BH, serta satu kelompok jaringan terdiri dari FK, RN, IS, dan RZ.
Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Dari 7 kasus, tiga di antaranya dengan barang bukti paling besar.
Kasus menonjol pertama tercatat dalam LP Nomor 65 Direktorat Narkoba Polda Kaltim dengan tersangka berinisial IF.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.029,8 gram dan ekstasi sebanyak 475 butir di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
IF diketahui sebagai residivis dan bagian dari jaringan narkoba asal Sumatera Utara.
Kasus kedua tercatat dalam LP Nomor 69, dengan barang bukti sabu seberat 1.001,57 gram serta ekstasi sebanyak 2.560 butir. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250917_Tribun-Kaltim-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.