Tribun Kaltim Hari Ini

Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan

Sabu 1 Kg diselipkan dalam baju, residivis narkoba dibekuk saat tiba di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

|
TribunKaltim.co
PENANGKAPAN SABU - Foto grafis koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Rabu (17/9/2025). Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus berbeda dari biasanya. Sabu 1 Kg diselipkan dalam baju, residivis narkoba dibekuk saat tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. (TribunKaltim.co) 

Tersangka HZ yang diamankan dalam kasus ini juga merupakan jaringan narkoba asal Sumatera Utara.

Kombes Arif Bastari menegaskan bahwa kasus LP 65 berkembang menjadi LP 69 karena pola peredaran barang bukti yang hampir sama, yakni sabu dan ekstasi.

Kasus ketiga adalah LP Nomor 72, dengan barang bukti sabu seberat 1.460,3 gram.

TKP berada di sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dengan tersangka berinisial MH.

Ia diduga bagian dari jaringan narkoba wilayah Samarinda. 

Dari hasil analisis, wilayah Samarinda dan Balikpapan menjadi daerah tujuan utama transaksi jual beli narkoba.

Dua kota ini kerap dipilih jaringan peredaran gelap sebagai pasar narkotika. Dalam kurun Agustus hingga September, Polda Kaltim menekankan bahwa dari tujuh kasus yang terungkap, tiga di antaranya termasuk kategori besar.

Hasil interogasi menunjukkan para tersangka hanya bertugas mengantar narkoba dan menerima upah bervariasi antara Rp1.250.000 hingga Rp15.000.000 per pengiriman.

"Para pelaku tidak menikmati hasil penjualan, mereka hanya memperoleh upah dari setiap kali mengantar 
barang haram tersebut," jelas Arif Bastari.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. 

Kronologi Pengungkapan Sabu dan Ekstasi dari Sumatera Utara

  • Polisi menerima laporan intelijen terkait rencana peredaran narkoba ke Kalimantan Timur dengan jalur
    udara.
  • Dari hasil penyelidikan, barang terdeteksi berasal dari Sumatera Utara dan akan dikirim ke Balikpapan
    melalui Jakarta.
  • IF terbang dari Sumatera Utara, transit Jakarta tujuan Balikpapan dengan membawa koper berukuran
    sedang.
  • Sabu lebih dari 1 kilogram dan sekitar 475 butir ekstasi dibungkus menggunakan dua kemeja batik lalu
    diselipkan di antara lipatan pakaian dalam koper.
  • IF mendarat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, kemudian menuju pintu kedatangan.
  • Petugas Polda Kaltim langsung melakukan penangkapan saat tersangka melangkah keluar pintu
    kedatangan.
  • Koper diperiksa, ditemukan sabu dan ekstasi tersusun rapi di antara lipatan pakaian batik.
  • IF diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan mendapat upah Rp5 juta untuk sekali pengantaran.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman
    minimal 10 tahun hingga seumur hidup. (*)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved