Tapal Batas Sidrap

Putusan MK Perkuat Posisi Sidrap, Pemkab Kutim: Tak Ada Lagi Celah Bontang

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

|
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
TAPAL BATAS - Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno menegaskan bahwa tidak ada lagi peluang bagi Bontang untuk mengajukan klaim serupa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

Namun, proses ini masih terkendala jumlah penduduk yang tercatat sebagai warga Kutai Timur.

Baca juga: Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang

Trisno menyebut, Pemkab Kutim melalui Disdukcapil siap melakukan jemput bola untuk pemutakhiran data kependudukan.

Hal ini penting agar pelayanan bisa diberikan secara maksimal.

“Karena dengan seperti itu, Pemkab Kutim akan kesulitan dalam memberikan pelayanan yang optimal,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved