Tapal Batas Sidrap
Putusan MK Perkuat Posisi Sidrap, Pemkab Kutim: Tak Ada Lagi Celah Bontang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
TAPAL BATAS - Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno menegaskan bahwa tidak ada lagi peluang bagi Bontang untuk mengajukan klaim serupa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)
Namun, proses ini masih terkendala jumlah penduduk yang tercatat sebagai warga Kutai Timur.
Baca juga: Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang
Trisno menyebut, Pemkab Kutim melalui Disdukcapil siap melakukan jemput bola untuk pemutakhiran data kependudukan.
Hal ini penting agar pelayanan bisa diberikan secara maksimal.
“Karena dengan seperti itu, Pemkab Kutim akan kesulitan dalam memberikan pelayanan yang optimal,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.