Tapal Batas Sidrap
Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya
Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya. Meski permohonan uji materiil UU ditolak MK
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Permohonan uji materiil UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan uji materiil tersebut, Bontang menyebut Kampung Sidrap yang menurut UU 47/1999 masuk wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seharusnya masuk daerahnya.
Meski permohonan uji materiil UU 47/1999 ditolak MK, namun Pemkot Bontang akan tetap memperjuangkan Kampung Sidrap menjadi wilayahnya.
Sesuai dengan UU 47/1999, Kampung Sidrap termasuk wilayah administrasi Kabupaten Kutim.
Baca juga: MK Putuskan Kampung Sidrap Tetap di Kutai Timur, Pengamat Hukum Unmul: Referendum Lebih Bagus
Kampung Sidrap berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim.
Pemkot Bontang mengajukan permohonan ke MK terkait Dusun Sidrap tahun 2024 lalu dan telah teregister dengan nomor perkara 10/PUU-XXII/2024.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi MK, pemohon dalam perkara Kampung Sidrap adalah Basri Rase (Walikota Bontang periode 2021-2024), Andi Faisal Sofyan Hasdam (Ketua DPRD Bontang 2019-2024), Junaidi (Wakil Ketua DPRD Bontang 2019-2024) dan Agus Haris (Anggota DPRD Bontang 2019-204, sekarang Wakil Walikota Bontang).
Wakil Walikota Bontang, Agus Harus menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum Hamdan Zoelva untuk menyusun langkah hukum dan politik berikutnya.
“Perjuangan belum berakhir. Kami tetap akan mencari jalur lain, karena ini menyangkut hak masyarakat Sidrap untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Agus Haris mengakui, putusan MK memang bersifat final dan mengikat.
Namun, ia menilai masih ada ruang perjuangan, terutama karena majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui keterbatasan MK dalam menentukan tapal batas secara presisi.
“Ada poin penting yang bisa jadi amunisi.
Hakim sendiri menyebut bahwa soal titik koordinat batas wilayah bukan ranah MK, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang.
Artinya, perjuangan ini bisa dilanjutkan melalui jalur politik di DPR,” jelasnya.
Aspirasi Masyarakat Sidrap
Menurut Agus Haris, inti persoalan sebenarnya adalah standar pelayanan minimal (SPM) yang hingga kini tidak terpenuhi bagi warga Sidrap.
Nasib Dusun Sidrap Tunggu Putusan MK, Kutai Timur Yakin Tak Ada Perubahan Batas Wilayah |
![]() |
---|
Gubernur-DPRD Kaltim Gagal Mediasi, 5 Fakta Sengketa Dusun Sidrap Jadi Rebutan Kutim dan Bontang |
![]() |
---|
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Dusun Sidrap Berbenah, Infrastruktur dan Pendidikan Terus Dibangun oleh Pemkab Kutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.