Tapal Batas Sidrap
MK Putuskan Kampung Sidrap Tetap di Kutai Timur, Pengamat Hukum Unmul: Referendum Lebih Bagus
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Kampung Sidrap tetap di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pengamat hukum Unmul sebut referendum lebih bagus.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
"Mestinya pendapat warga yang didengar, bukan wali kota Bontang atau bupati Kutim kan, yang terjadi kan seperti itu," tegasnya,
Herdiansyah meyakini bahwa jika referendum dilakukan, warga akan memilih berdasarkan pertimbangan praktis, terutama kemudahan akses terhadap layanan administrasi pemerintahan.
Faktor geografis dan aksesibilitas akan menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam menentukan pilihan.
Dosen Unmul ini yakin bahwa warga cenderung memilih tempat yang memberikan kemudahan terbesar dalam mengurus berbagai keperluan administratif mereka.
"Coba buat referendum itu lebih bagus," pungkasnya.
Baca juga: Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Apa Itu Referendum?
Referendum adalah mekanisme demokrasi langsung di mana rakyat memberikan suara untuk menyetujui atau menolak suatu kebijakan, undang-undang, atau keputusan politik tertentu.
Ciri utama referendum:
Dilakukan melalui pemungutan suara rakyat (mirip pemilu, tetapi fokus pada satu isu tertentu).
Biasanya digagas oleh pemerintah atau lembaga legislatif untuk meminta legitimasi publik.
Hasil referendum bisa mengikat (wajib dilaksanakan) atau tidak mengikat (hanya sebagai pertimbangan).
Jenis-jenis referendum:
Referendum wajib → biasanya terkait isu fundamental, misalnya perubahan konstitusi.
Referendum fakultatif → diadakan jika ada pihak tertentu (parlemen, kelompok masyarakat) meminta.
Referendum konsultatif → hasilnya tidak mengikat, hanya sebagai masukan.
Contoh referendum di dunia:
Brexit (2016): rakyat Inggris memilih keluar dari Uni Eropa.
Timor Timur (1999): rakyat memilih merdeka dari Indonesia dalam referendum yang diawasi PBB.
Swiss: sering menggunakan referendum untuk berbagai kebijakan publik.
Di Indonesia, referendum diatur dalam UU No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum, tetapi praktiknya sudah dicabut sejak era reformasi. Sejak itu, tidak ada dasar hukum untuk menggelar referendum di Indonesia kecuali dalam kasus khusus (seperti yang pernah terjadi di Timor Timur). (Tribunkaltim.co / Raynaldi Paskalis)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.