Kamis, 16 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM, Begini Modusnya

Unit Tipideksus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM

HO/POLRESTA SAMARINDA
PENYALAHGUNAAN BBM - Barang bukti sejumlah jerigen berisi BBM yang telah diamankan bersama tiga tersangka. Rabu (17/9/2025). Mereka diamankan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Unit Tipideksus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Samarinda, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Rabu (17/9/2025) di Terminal Bus Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA (35), B (40), dan R (30).

Pengungkapan ini bermula dari patroli Unit Tipideksus Satuan Reserse Kriminal di area terminal bus.

Saat itu petugas menemukan sebuah unit mobil box Mitsubishi L 300 dengan Nopol KT-8217-BE yang membawa jerigen berisi BBM jenis solar.

Saat diperiksa, sopir dan kernet mobil box mengaku memperoleh BBM tersebut dari sopir mobil bus lain.

Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap Keterlibatan Sopir Travel dalam Kasus Bom Molotov

“Petugas segera mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 1 jerigen ukuran 10 liter berisi solar, beberapa jerigen kosong dengan berbagai kapasitas, selang penyedot, dan corong. 

"Total BBM yang diamankan sekitar 990 liter," katanya.

Semua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda, kepada dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menambahkan pengungkapan Kasus tersebut menjadi salah satu upaya Polresta Samarinda, untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi dan penggunaan BBM dapat tepat sasaran.

Baca juga: Polresta Samarinda Kantongi 3 Nama Dalang Kasus Molotov Demo 1 September Kaltim, Masih Diburu Polisi

“Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved