Rabu, 8 April 2026

Berita Berau Terkini

42 Pasangan Ikut Sidang Isbat Nikah dan Nikah Massal di Berau

Sebanyak 42 pasangan di Berau resmi difasilitasi lewat sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal di Kantor Dinas Sosial.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
NIKAH MASSAL - Pasangan dari tiga kecamatan di Kabupaten Berau mengikuti kegiatan sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal yang digelar di Kantor Dinas Sosial (Dinsos). Kegiatan tersebut diikuti warga dari Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Sambaliung. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sebanyak 42 pasangan dari tiga kecamatan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengikuti kegiatan sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal yang digelar di Kantor Dinas Sosial (Dinsos).

Kegiatan tersebut diikuti warga dari Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Sambaliung.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menyampaikan, apresiasinya atas pelaksanaan program ini.

Ia menegaskan bahwa langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak dari perkawinan yang belum tercatat.

Baca juga: Dinas Sosial Berau Sukses Gelar Nikah Massal dan Isbat Nikah

“Kami bersyukur kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak, serta memberi kepastian hukum terhadap perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara sah,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (26/9/2025).

Ia berharap program serupa bisa diperluas ke kecamatan-kecamatan lainnya, khususnya daerah terpencil yang masih banyak ditemukan pasangan dengan status pernikahan belum tercatat.

“Walau sekarang baru di tiga kecamatan, mudah-mudahan ke depan bisa menyasar kampung-kampung terjauh. Karena kami yakin, masih banyak masyarakat yang memerlukan fasilitasi seperti ini,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar ke depan kegiatan nikah massal semacam ini dapat dibiayai lebih banyak oleh pihak ketiga, mengingat tingginya antusias masyarakat dan manfaat yang diberikan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Kaltim Inisiasi Isbat Nikah dan Nikah Massal, pada Hari Bhakti Pemasyarakatan

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Berau, Iswahyudi menjelaskan sidang isbat nikah dan nikah massal ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Dinsos, Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta dukungan dari Baznas dan pihak ketiga lainnya. 

Tujuannya jelas, yaitu memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat dalam administrasi negara.

Program ini tidak hanya memberikan legalitas hukum semata, tetapi juga membantu masyarakat mendapatkan dokumen penting lainnya seperti buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan.

“Banyak pasangan yang sudah menikah secara agama namun tidak memiliki dokumen nikah. Melalui kegiatan ini, mereka difasilitasi secara gratis, termasuk pasangan yang isbat nikahnya tidak sah dan harus menikah ulang,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Ingin Isbat Nikah Massal Digelar di Desa-desa Seluruh Kukar

Sidang isbat nikah terpadu ini juga memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.

Hal ini sangat membantu dalam pengurusan berbagai administrasi, seperti saat anak hendak bersekolah atau pengurusan hak waris dan lainnya.

Jika ada pasangan yang belum memenuhi syarat administrasi, misalnya karena masih di bawah umur, maka pelaksanaan pernikahan akan ditunda tahun depan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved