Minggu, 19 April 2026

Berita Berau Terkini

42 Pasangan Ikut Sidang Isbat Nikah dan Nikah Massal di Berau

Sebanyak 42 pasangan di Berau resmi difasilitasi lewat sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal di Kantor Dinas Sosial.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
NIKAH MASSAL - Pasangan dari tiga kecamatan di Kabupaten Berau mengikuti kegiatan sidang isbat nikah terpadu dan nikah massal yang digelar di Kantor Dinas Sosial (Dinsos). Kegiatan tersebut diikuti warga dari Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, dan Sambaliung. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

Atau mereka bisa melanjutkan proses jika sudah mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama.

Baca juga: Pemkab Kubar Sidang Isbat Nikah Massal di Kecamatan Muara Pahu Kutai Barat

“Setelah kegiatan ini, bagi pasangan yang isbat nikahnya tidak dikabulkan, kami tetap akan memfasilitasi untuk menikah resmi baik melalui Dinas Sosial atau langsung ke KUA. Jadi, tidak berhenti di sini saja,” tegasnya.

Iswahyudi menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan di tahun-tahun mendatang.

Bagi masyarakat yang memiliki kendala biaya atau belum mencatatkan pernikahannya secara resmi, dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial agar difasilitasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Berau, Khalishatun Nisa juga menyoroti pentingnya kegiatan ini.

Baca juga: 30 Pasangan di Berau Kaltim Bakal Ikut Isbat Nikah Terpadu, Catat Tanggalnya!

Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang terpadu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, terutama dalam penertiban dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

“Ini sangat membantu masyarakat, karena mereka tidak perlu mengeluarkan banyak biaya dan waktu untuk mengurus legalitas pernikahan dan dokumen lainnya,” ucapnya. 

Di sisi lain, ini menumbuhkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan dan kejelasan status hukum keluarga.

Ia juga mengingatkan para peserta untuk menyampaikan proses akad nikah yang sebenarnya selama persidangan. 

“Karena ini bukan hanya tentang mendapatkan buku nikah, tapi juga ada tanggung jawab moral dan keagamaan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved