Berita Berau Terkini

Dinkes Berau Mencatat Kasus Kematian Ibu dan Bayi Menunjukan Tren Penurunan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kematian ibu dan bayi

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
KEMATIAN IBU DAN BAYI - Kepala Dinas Kesahatan Berau, Lamlay Sarie. Hingga September 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau mencatat kasus kematian ibu di Kabupaten Berau turun menjadi dua orang, sementara kematian bayi tercatat 30 kasus. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

"Tidak seharusnya ibu yang melahirkan kehidupan malah meninggal. Begitu juga anak yang dinantikan sembilan bulan, seharusnya lahir dengan selamat,” ujarnya.

Sejumlah fasilitas telah disiapkan Pemkab Berau untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi, di antaranya rumah tunggu kelahiran. Fasilitas ini disediakan bagi warga yang rumahnya jauh dari rumah sakit dan direkomendasikan dokter untuk bersalin di rumah sakit.

“Rumah tunggu kelahiran bisa ditempati secara gratis. Termasuk fasilitas makan ditanggung pemerintah. Jadi tidak ada alasan warga kesulitan karena jarak jauh,” bebernya.

Bagi warga di kampung yang jauh dari puskesmas dan membutuhkan tempat tinggal dekat puskesmas, pemerintah siap untuk mendukung biayai penginapan. Apabila ada rekomendasi bersalin ke rumah sakit artinya ada risiko pada ibu hamil tersebut. Apabila melahirkan normal cukup di puskesmas saja.

"Tapi memang untuk melahirkan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan," ucapnya.

Selain itu, Pemkab Berau juga memberikan pembiayaan BPJS Kesehatan gratis bagi warga tidak mampu. Upaya peningkatan kualitas tenaga kesehatan pun terus dilakukan.

“Petugas juga selalu diberikan pelatihan. Saat ini ada pelatihan OJT bagi dokter, bidan, dan perawat puskesmas di RSUD Abdul Rivai,” ucapnya.

Tak hanya itu, Dinkes juga memberikan pelatihan penggunaan ultrasonografi (USG) bagi dokter umum yang bertugas di puskesmas. Di mana tercatat ada 21 Puskesmas yang ada di Kabupaten Berau, dan semuanya telah memiliki alat USG dan dokter umum.

Lanjutnya, upaya pencegahan juga dilakukan sejak masa pra-nikah. Calon pengantin (catin) diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas tiga bulan sebelum menikah.

“Kalau ditemukan kurang gizi atau anemia, dilakukan intervensi untuk perbaikan gizi. Sehingga saat hamil kondisinya akan lebih sehat,” paparnya.

Disebutnya, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa 70 persen calon pengantin hamil dalam tahun pertama setelah menikah. Karena itu, kondisi kesehatan sebelum hamil sangat penting.

Pihaknya berharap angka kematian ibu dan bayi bisa terus ditekan. Harapannya semua ibu hamil dan bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved