Berita Kaltim Terkini
Kajati Kaltim Supardi Fokus Berantas Korupsi Pertambangan Batubara, Bakal Ekspose dalam Waktu Dekat
Kepala Kejaksaan (Kajati) Kaltim, Supardi fokus berantas korupsi pertambangan batubara. Kejati Kaltim ekspose dalam waktu dekat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Kejaksaan (Kajati) Kaltim, Supardi fokus berantas korupsi pertambangan batubara.
Kejati Kaltim bahkan mengungkapkan bakal ekspose kasus dugaan korupsi bisnis tambang batubara di Kaltim dalam waktu dekat.
Ya, kepada Tribunkaltim.co, Kejati Kaltim mengakui adanya penyelidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara.
Jajaran Korps Adhyaksa yang kini di bawah kepemimpinan Supardi menegaskan komitmennya dalam pemberantasan praktik ilegal di sektor ekstraktif ini.
Baca juga: Kejati Kaltim Tahan Direktur PT KBA Terkait Korupsi Perusda BKS Rp21,2 Miliar
Menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara di Kaltim, tentu informasi–informasi mulai digali dari para pihak terkait.
Langkah ini tegas bertujuan untuk membongkar dan menemukan ada atau tidaknya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah dalam skala besar.
Kabar penyelidikan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
"Nanti kita ekspose ya, (terkait hasil penyelidikan),” sebutnya, Senin (6/10/2025).
Saat ini, fokus penyelidikan masih pada pengumpulan bukti awal yang krusial, mulai dari keterangan para pihak hingga bukti-bukti dokumen lain.
“Sesuai komitmen bapak Kajati kan fokus masalah tambang kan, dan pernah disampaikan secara langsung ke teman–teman media. Iya di sektor itu (dugaan korupsi sektor pertambangan),” sambungnya.
Baca juga: Kejati Kaltim Petakan Strategi Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Nusantara
Penyelidikan ini sekaligus menegaskan keseriusan Kajati Supardi.
Sejak awal bertugas di Kaltim, Supardi memang berjanji akan menindaklanjuti segala dugaan korupsi, terutama di sektor tambang yang kerap disebut menjadi ‘lahan basah’ dan berpotensi merugikan ekonomi negara dan daerah.
"Untuk perkembangan selanjutnya, kami nantinya akan menyampaikan hasil penyelidikan lebih lanjut kepada publik," pungkas Toni.
Sasar Juga Aktivitas Ilegal di IKN
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) petakan strategi tangkal aktivitas ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Diakui pihak korps Adhyaksa, IKN Nusantara masih jadi perhatian jajarannya karena instruksi langsung pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Kaltim, Supardi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (25/9/2025) kepada TribunKaltim.co.
Dia katakan, tidak hanya soal permasalahan pertambangan ilegal.
Baca juga: Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Beberapa di antaranya sektor kehutanan, perkebunan, sampai pertanian yang melanggar di tengah pembangunan yang tengah berjalan.
Kejati Kaltim sendiri berperan dalam satuan tugas (satgas) penanggulangan dan pengawasan aktivitas ilegal di IKN Nusantara.
Melalui Bidang Intelijen, para jaksa di Kaltim ikut terlibat dalam urusan pencegahan dini dan merumuskan strategi agar tidak terjadi konflik sosial dan lainnya.
“Tugas kami pokoknya ke arah preventif dan penindakan, serta pengaturan data hingga regulasi yang tentunya bersama instrumen penegak hukum lainnya,” tutur Toni Yuswanto.
Koordinasi lintas instansi yang tergabung dalam satgas kembali juga dilakukan.
Seperti pada 17 September hingga 19 September lalu, Kajati Kaltim Supardi hadir langsung dalam rapat koordinasi di Ruang multifunction Kemenko I di IKN Nusantara.
Pembahasannya terkait pemetaan potensi masalah hingga pengumpulan data serta informasi aktivitas ilegal di IKN Nusantara.
Baca juga: Penajam Paser Utara Fokus Benahi Infrastruktur untuk Dukung IKN Nusantara
“Pak Kajati, dalam rapat tersebut memaparkan seputar koridor penegakan hukum kejaksaan, strategi memulihkan lingkungan yang rusak lewat pidana pemulihan, hingga sosialisasi dan edukasi hukum untuk penguatan kerangka regulasi,” beber Toni Yuswanto.
Penanganan dengan pendekatan multi-door approach juga dijelaskannya.
Lewat strategi itu, penegakan hukum dapat lebih maksimal karena melibatkan berbagai undang-undang.
Dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan, Undang-undang Perkebunan, serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi skema ini, tak hanya sanksi maksimal yang bisa diterapkan ke para pelaku aktivitas ilegal. Tapi juga penambahan tuntutan berupa penyitaan aset, dan kewajiban pemulihan lingkungan,” tandasnya.
Tak hanya itu, pada Rabu 24 September 2025, Kajati Kaltim bersama Wakajati dan jajaran Asisten dan Koordinator serta Kasi pada bidang Intelijen turut menerima Kunjungan Kerja Tim Kajian Khusus Staf Ahli Panglima TNI yang dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang.
Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Penguatan BLK dan Serapan Alumni untuk SDM IKN Nusantara
Toni menyatakan, kunjungan ini juga dalam rangka kegiatan pengumpulan data untuk pembuatan kajian khusus tentang peran TNI dalam keamanan nasional dengan studi kasus ganti rugi lahan IKN dan upaya pencegahan konflik di Wilayah Kaltim.
“Jadi koordinasi dengan lintas sektor memang terus berjalan dalam rangka IKN,” pungkas Toni Yuswanto. (Mohammad Fairoussaniy)
`Caption: Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat di wawancara terkait penyelidikan pihaknya terkait tambang batubara ilegal.(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.