Berita Bontang Terkini
Terungkap Motif dan Modus Pungli Lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Korban Minta Uang Kembali
Terungkap motif dan modus pungli lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Kalimantan Timur. Korban minta uang kembali.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Terungkap motif dan modus pungutan liar (pungli) lapak Pasar Citra Loktuan Bontang, Kalimantan Timur.
Atas perbuatan pelaku pungutan liar tersebut para korban menuntut uang kembali.
Apabila tidak, maka pelaku pungli akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Sampai saat ini, polisi mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Citra Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama oknum Tenaga Kontrak Daerah (TKD) berinisial Hn nekat melakukan aksinya.
Baca juga: Polda Kaltim Bongkar Pungutan Liar di Balikpapan Timur, 7 Orang Ditangkap Termasuk Dua Ketua RT
Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri, menjelaskan hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Hn berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan membutuhkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak.
“Orang itu mengakui perbuatannya dan bergerak sendiri. Alasannya karena ekonomi. Tapi tetap, pungli tidak bisa dibenarkan. Uang yang diambil saya minta dikembalikan,” tegas Bambang kepada TribunKaltim.co, Senin (6/10/2025).
Menurut Bambang, korban dari aksi pungli tersebut adalah tiga pedagang baru yang belum memahami mekanisme resmi pengelolaan lapak di pasar.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menagih biaya lapak secara ilegal dengan dalih sebagai jalur resmi pengelola pasar.
Korban terdiri dari dua pedagang kue dan satu pedagang soto yang sebelumnya masih menumpang di lapak pedagang lain.
Baca juga: THR Tenaga Kontrak Pemkab Kutai Barat Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Petrus Beber Besaranya
“Pelaku memanfaatkan situasi. Ia menagih biaya lapak dengan mengatasnamakan jalur resmi, padahal tidak ada dasar administrasinya,” ungkap Bambang.
Meski perbuatannya sudah terbukti, hingga kini pelaku belum dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketiga korban memilih memberikan kesempatan kepada Hn untuk mengembalikan uang pungutan tersebut.
“Saat mediasi, korban memberi waktu dari 2 Oktober sampai 2 November 2025. Tapi kalau nanti ada yang memilih melapor, itu hal lain,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.