Berita Kaltim Terkini

Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan lewat Simpator Kaltim, bisa Lanjut Bayar via e-Wallet

Cara cek besaran pajak kendaraan untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), bisa lanjut bayar via e-Wallet

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar http://simpator.kaltimprov.go.id/
PAJAK KENDARAAN KALTIM - Tangkap layar Simpator Kaltim. Laman Simpator ini dapat dipakai untuk mengecek besaran pajak kendaraan bermotor bahkan membayar lewat e-Wallet. Simak Cara cek besaran pajak kendaraan untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) hingga bisa lanjut bayar via e-Wallet. (Tangkap layar http://simpator.kaltimprov.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) tak perlu repot untuk mengecek pajak kendaraan, bahkan untuk membayar bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan. 

Sebelumnya, untuk cek pajak kendaraan masyarakat Kaltim harus datang langsung ke Samsat.

Masyarakat Kaltim dapat mengecek besaran pajak kendaraan melalui laman Simpator Gemas.

Laman Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator) Generasi Emas (Gemas) ini diresmikan Gubernur Kaltim, Rudy Masud 17 September 2025.

Baca juga: Kaltim Miliki Tarif Pajak Kendaraan Terendah se-Indonesia, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Besaran pajak kendaraan ini berbeda-beda setiap tahunnya tergantung jenis kendaraan dan status pembayaran sebelumnya.

Selain untuk memastikan kewajiban sudah dibayar, juga agar terhindar dari denda akibat keterlambatan.

Bukan hanya untuk cek besaran pajak kendaraan, laman Simpator Gemar juga sudah terintegrasi dengan sistem pembayaran digital melalui kerja sama dengan PT Wahana Pembayaran Digital (Paylabs).

Masyarakat Kaltim juga dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai kanal, seperti virtual account, kartu kredit, e-wallet (OVO, GoPay, DANA, ShopeePay, Kredivo), serta layanan bank BRI, BNI, dan BPD Kaltimtara.

“Transformasi digital ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Ke depan, sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah akan semakin terintegrasi,” ujar Rudy Masud, Gubernur Kaltim. 

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Pertimbangan Daerah (Bapenda), kepolisian, Jasa Raharja, perbankan, hingga Bank Indonesia, akan terus diperkuat. 

Tujuan penggunaan Simpator Gemar ini adalah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung percepatan digitalisasi layanan publik.

“Ini adalah wujud nyata kepemimpinan yang visioner, terbuka terhadap inovasi, serta memberi ruang luas bagi penguatan pelayanan berbasis teknologi,” katanya.

Cara cek pajak kendaraan Kaltim:

1. Buka laman http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

Atau bisa klik link berikut ini >>>

2. Masukkan nomor polisi kendaraan 

  • Masukkan nomor kendaraan bermotor KT xxxx xx

3. Klik proses

Tunggu beberapa saat sampai data-data kendaraan muncul

4. Data kendaraan dan besaran pajak 

Perhatikan data kendaraan dan besaran pajak yang tertulis

5. Klik lanjut pembayaran

Bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pembayaran dapat langsung klik kolom lanjut pembayaran. 

6. Pilih metode pembayaran 

Pilih metode pembayaran yang diinginkan

Cara Cek Pajak Kendaraan Lainnya

Kini, ada beberapa cara mudah untuk mengecek pajak kendaraan secara online. 

Anda bisa melakukannya lewat situs, aplikasi, bahkan SMS.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui situs e-Samsat.id

Salah satu cara termudah adalah lewat situs e-Samsat.id.

Di halaman ini, pemilik kendaraan bisa langsung melihat informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Caranya:

  • Buka browser di ponsel atau laptop. 
  • Kunjungi situs https://e-samsat.id Isi formulir yang tersedia (pelat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan). 
  • Klik “Cek Sekarang” 

Setelah itu, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Di bawahnya juga tertera rincian pajak, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan PNBP, beserta total yang harus dibayar serta tanggal jatuh tempo pajak dan STNK.

2. Lewat aplikasi e-Samsat

Selain lewat situs, pemilik kendaraan juga bisa menggunakan aplikasi e-Samsat yang bisa diunduh di ponsel.

Caranya:

  • Unduh aplikasi e-Samsat melalui Play Store atau App Store. 
  • Pilih wilayah sesuai domisili kendaraan.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan.

Informasi pajak dan tanggal jatuh tempo akan muncul di layar.

Melalui aplikasi ini, pengguna juga bisa langsung membayar pajak kendaraan secara digital, tergantung layanan yang tersedia di wilayah masing-masing.

3. Melalui SMS Samsat

Bagi yang belum terbiasa menggunakan internet, cara konvensional melalui SMS masih bisa dilakukan.

Caranya:

  • Ketik format: INFO (spasi) nomor polisi/kode pelat/kode seri/warna kendaraan.
  • Kirim ke 0811-211-9211.
  • Contoh: INFO B/6777/XF Hitam.

Tunggu beberapa saat, sistem akan mengirimkan balasan berisi detail kendaraan, besaran pajak, hingga kode bayar.

Dengan berbagai pilihan ini, pemilik kendaraan tak punya alasan lagi untuk terlambat membayar pajak.

Cukup buka ponsel, isi data, dan informasi pajak langsung muncul di layar.

Mudah, cepat, dan tanpa antre panjang di kantor Samsat.

Baca juga: Bapenda Samarinda Genjot Pendapatan dengan Inovasi Pajak Digital

(TribunKaltim.co/Siti Zubaidah/kompas.com) 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved