Kamis, 30 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Beri Relaksasi Parkir Dua Pekan di Jalan Abul Hasan

Menanggapi protes warga dan pelaku usaha, Dishub Samarinda memberikan masa relaksasi parkir dua pekan di Jalan Abul Hasan.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
RELAKSASI PARKIR - Menyikapi protes warga dan pelaku usaha terkait penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan masa relaksasi parkir selama dua pekan. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat hearing di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (9/10/2025), yang dihadiri oleh Dishub, Komisi III DPRD, serta perwakilan pelaku usaha setempat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Sementara itu, pelaku usaha di kawasan Jalan Abul Hasan mengakui bahwa mereka masih berupaya mencari alternatif lahan parkir yang layak.

Baca juga: Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet

“Kita sudah coba untuk komunikasi dengan kampus dan beberapa lahan yang bisa diopsikan. Tapi ternyata tidak bisa. Untuk yang berikutnya kita belum tahu. Nanti kita coba lagi berupaya dulu,” jelas Julpansyah, pemilik usaha Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan.

Menurutnya, penyediaan lahan parkir membutuhkan waktu, biaya, dan kebijakan yang realistis, terlebih sebagian besar bangunan di kawasan tersebut merupakan bangunan lama.

“Jadi kalau saya harus membongkar untuk membuat halaman parkir kan perlu waktu, perlu biaya dan sebagainya. Makanya saya tadi sempat minta kebijakan mungkin bisa lebih panjang lagi waktu untuk yang sisi sebelah kanan,” ungkapnya.

Meski demikian, Julpansyah menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam dan telah berupaya menyesuaikan aturan dengan mengarahkan juru parkir agar lebih tertib.

Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan, Minta Kajian Matang dan Solusi Parkir

“Masing-masing kita berupaya. Saya pribadi sudah mengarah ke sana,” pungkasnya.

Komitmen masa adaptasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian bersama antara Dishub Samarinda, warga, dan pelaku usaha, yang menyatakan bahwa izin sementara penggunaan badan jalan sebelah kiri untuk parkir hanya berlaku hingga 22 Oktober 2025. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved