Berita Samarinda Terkini
Dishub Samarinda Beri Relaksasi Parkir Dua Pekan di Jalan Abul Hasan
Menanggapi protes warga dan pelaku usaha, Dishub Samarinda memberikan masa relaksasi parkir dua pekan di Jalan Abul Hasan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Menyikapi protes warga dan pelaku usaha terkait penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan masa relaksasi parkir selama dua pekan.
Kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi sementara sebelum aturan parkir diterapkan kembali secara penuh.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat hearing di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (9/10/2025), yang dihadiri oleh Dishub Samarinda, Komisi III DPRD, serta perwakilan pelaku usaha setempat.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa masa relaksasi ini bukan penghapusan aturan.
Baca juga: DPRD Samarinda Minta Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Diterapkan Bertahap
Melainkan, bentuk kelonggaran sementara agar warga dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri serta mencari solusi penyediaan lahan parkir mandiri.
“Ya, ini istilahnya kita lakukan relaksasi. Dan ini sudah berjalan mungkin sekitar kurang lebih dua minggu. Tapi kita kasih kelonggaran dalam arti tidak akan melakukan penindakan untuk parkir sebelah kanan, kalau kita dari Simpang Empat Darjat. Dan juga adaptasi ini untuk memberikan kelonggaran kepada teman-teman warga dan pelaku usaha yang ada di Jalan Abul Hasan untuk mungkin mencari tempat parkirnya,” jelas Manalu.
Ia menegaskan, ketiadaan lahan parkir tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan badan jalan secara permanen.
Menurutnya, pelaku usaha di kawasan padat seperti Samarinda harus mulai berpikir jauh ke depan dalam menyiapkan fasilitas parkir.
Baca juga: Penataan Parkir Diklaim Dishub Jadi Kunci Sukses Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
“Dengan kesempatan ini, kita mengharapkan juga pelaku-pelaku usaha di seluruh Kota Samarinda itu pikirkan lahan-lahan parkir. Jangan badan jalan menjadi parkir bagi pengunjung, pemilik, dan pekerjanya,” tambahnya.
Selain membahas kebijakan relaksasi, hearing tersebut juga menampung berbagai ide dari peserta rapat.
Salah satunya terkait rencana penerapan car-free-night di sebagian ruas Jalan Abul Hasan yang dinilai dapat mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
“Jadi tadi muncul langsung ide car-free-night dari sisi sebelah kanan itu kita bisa dijadikan ruas UMKM, kemudian masyarakat berjalan kaki. Nanti kan efeknya ke pelaku usaha sekitarnya. Jadi semua bisa berdampak lah,” ujarnya.
Baca juga: Dishub Samarinda Larang Kendaraan Bongkar Muat Barang di Jalan Abul Hasan Pukul 06.00–21.00 Wita
Dishub Samarinda menetapkan bahwa masa relaksasi parkir berlaku hingga 22 Oktober 2025.
Setelah masa adaptasi ini berakhir, aturan larangan parkir di badan jalan akan kembali diberlakukan secara ketat.
“Relaksasi parkir ini paralel. Jadi tinggal pelaku usaha atau warga berpikir ke mana. Tadi sudah disampaikan juga ada beberapa lahan kosong yang diusahakan untuk menjadi kantong-kantong parkir,” tegas Manalu.
Sementara itu, pelaku usaha di kawasan Jalan Abul Hasan mengakui bahwa mereka masih berupaya mencari alternatif lahan parkir yang layak.
Baca juga: Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan Samarinda Diprotes Warga, DPRD Soroti Parkir Liar Penyebab Macet
“Kita sudah coba untuk komunikasi dengan kampus dan beberapa lahan yang bisa diopsikan. Tapi ternyata tidak bisa. Untuk yang berikutnya kita belum tahu. Nanti kita coba lagi berupaya dulu,” jelas Julpansyah, pemilik usaha Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan.
Menurutnya, penyediaan lahan parkir membutuhkan waktu, biaya, dan kebijakan yang realistis, terlebih sebagian besar bangunan di kawasan tersebut merupakan bangunan lama.
“Jadi kalau saya harus membongkar untuk membuat halaman parkir kan perlu waktu, perlu biaya dan sebagainya. Makanya saya tadi sempat minta kebijakan mungkin bisa lebih panjang lagi waktu untuk yang sisi sebelah kanan,” ungkapnya.
Meski demikian, Julpansyah menegaskan bahwa dirinya tidak tinggal diam dan telah berupaya menyesuaikan aturan dengan mengarahkan juru parkir agar lebih tertib.
Baca juga: DPRD Samarinda Dukung Sistem Satu Arah Jalan Abul Hasan, Minta Kajian Matang dan Solusi Parkir
“Masing-masing kita berupaya. Saya pribadi sudah mengarah ke sana,” pungkasnya.
Komitmen masa adaptasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian bersama antara Dishub Samarinda, warga, dan pelaku usaha, yang menyatakan bahwa izin sementara penggunaan badan jalan sebelah kiri untuk parkir hanya berlaku hingga 22 Oktober 2025. (*)
| Hetifah Sjaifudian Gelar Workshop Pendidikan di Samarinda, Libatkan 100 Guru dan Komite |
|
|---|
| Target 2,5 Kali Panen per Tahun, Pemkot Samarinda Evaluasi Kendala Irigasi di Wilayah Pertanian |
|
|---|
| Harga Solar Non Subsidi Naik, Akademisi Unmul Samarinda Ingatkan Risiko Efek Berantai |
|
|---|
| Idul Adha 2026, Dinas Ketapangtani Samarinda Lakukan Pengawasan Hewan Ternak Agar Terbebas dari PMK |
|
|---|
| Jadwal Mati Air di Samarinda 7 Mei 2026, Ini Daftar Daerah Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251009_RDP-DPRD-Samarinda-Dishub-dan-pelaku-usaha-terkait-relaksasi-SSA-di-Jalan-Abul-Hasan.jpg)