Berita Samarinda Terkini

Kronologi Remaja Cabuli Bocah 6 Tahun di Samarinda, Ayah Korban Temukan Bercak Cairan Putih

Berikut kronologi remaja cabuli bocah 6 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Perdaya korban dengan iming-iming mainan.

Tribun Bali/Dwisuputra
PENCABULAN DI SAMARINDA - Ilustrasi pencabulan. Berikut kronologi remaja cabuli bocah 6 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Perdaya korban dengan iming-iming mainan. (Tribun Bali/Dwisuputra) 

Sang ayah yang melihat bekas cairan putih di tubuh anaknya langsung curiga dan menduga telah terjadi pelecehan.

Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Hanya dalam waktu beberapa jam, sekitar pukul 19.00 WITA, tim Reskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan melakukan visum terhadap korban.

“Dari hasil penyelidikan, terbukti telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH),” jelas Iptu Rizky Tovas.

Remaja pelaku kini diamankan di Polsek Sungai Pinang.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Jo 76.e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Polsek telah melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, pemeriksaan saksi, olah TKP, penyitaan barang bukti, permohonan visum, hingga koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus ABH ini,” pungkasnya. 

Kasus Pencabulan Ayah Tiri

Seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinsial BTR (38) terduga pelaku tindak asusila anak di bawah umur berhasil diringkus jajaran Polsek Sungai Kunjang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Kasus tindakan asusila tersebut terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wita di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Korban yang berusia 16 tahun, saat itu sedang tertidur di ruang tamu, tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah tiri mendatangi korban, menindih korban dan melakukan tindak asusila.

Setelah melakukan perbuatannya tersebut pelaku melakukan pengancaman kepada korban, agar dirinya tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

"Akhirnya kepolisian, mendapatkan laporan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, lewat Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Jumat (7/6/2024) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved