Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Kaltim Nego Pemerintah Pusat, Optimistis Pemangkasan DBH Tidak Sampai 73 Persen

Kaltim nego Pemerintah Pusat, optimistis pemangkasan DBH tidak sampai 73 persen

Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim
PEMANGKASAN DBH KALTIM - Kaltim nego Pemerintah Pusat, optimistis pemangkasan DBH tidak sampai 73 persen.(Tribun Kaltim) 

Sisa Kurang Bayar DBH 

Sementara, Wali Kota Samarinda Andi Harun secara resmi meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp266,8 miliar. 

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 900.1.14.3/2224./300.03 tertanggal 7 Agustus 2025, yang ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan. 

Surat itu merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, yang mencatat adanya sisa kurang bayar DBH bagi Kota Samarinda senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Dalam suratnya, Andi Harun menegaskan bahwa tambahan DBH bukan sekadar hak fiskal daerah, melainkan instrumen vital untuk menopang program prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar. 

“Penyaluran penuh kurang bayar DBH tersebut akan menghadirkan kepastian fiskal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan target pembangunan nasional,” ungkap Andi Harun. 

Andi Harun menjelaskan bahwa kapasitas fiskal daerah saat ini masih terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat. 

Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sekaligus penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Samarinda memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan infrastruktur dan pelayanan publik yang memadai. 

Oleh karena itu, dukungan fiskal dari pemerintah pusat melalui pencairan penuh DBH sangat dibutuhkan agar Samarinda mampu menjaga stabilitas pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat. 

Baca juga: DPR RI Kawal DBH agar Tak Dipangkas, Syafruddin: Ini Hak Daerah Penghasil

“Alokasi DBH juga sangat menunjang kegiatan pembangunan di daerah, terutama karena sebagian besar anggaran mencapai 30 persen, harus dialokasikan untuk kegiatan mandatory sesuai ketentuan pusat,” jelasnya. 

Andi Harun menambahkan, dana tambahan tersebut akan membantu menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus mempercepat implementasi berbagai program prioritas yang tengah dijalankan pemerintah kota. 

“Dengan penuh harapan, Pemkot Samarinda menantikan tindak lanjut positif dari Kementerian Keuangan terkait penyaluran sisa kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2025,” ujarnya. 

Dia berharap kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) tidak dilakukan secara ekstrem, agar belanja modal di daerah tetap berjalan optimal.

“Karena itu, jika kebijakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) tetap dilanjutkan, kami berharap pemangkasan tidak dilakukan secara ekstrem agar belanja modal di daerah tetap berjalan,” kata Andi Harun. 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, pemerintah pusat menunjukkan keadilan fiskal bagi Kaltim yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan nasional, terutama  melalui sektor pertambangan dan migas. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved