Berita Kutim Terkini
Pelaku KDRT di Kutai Timur Dapat Restorative Justice, Dihukum Bersihkan Gereja Sebulan
Pelaku KDRT di Sangatta jalani sanksi sosial membersihkan gereja usai diselesaikan lewat restorative justice.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang terjadi di Kecamatan Sangatta Utara pada Agustus 2025 lalu.
Kebijakan ini diambil setelah Kejari Kutim menilai kasus tersebut memenuhi syarat penerapan restorative justice.
Yaitu, pelaku bukan residivis, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kutim, Bayu Fermady, menjelaskan bahwa pelaku dan korban telah saling memaafkan serta bersepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Baca juga: Kasus Pencurian Berantai di Sangatta Dapat Restorative Justice, Kajari Kutim: Katanya Kapok
Selain itu, pelaku juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Selain itu eks tersangka juga mendapatkan sanksi sosial yaitu membersihkan gereja, tempat ibadahnya eks tersangka, selama sebulan dan kami minta laporannya selama sebulan itu,” pungkas Bayu, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 06.45 Wita di salah satu perumahan di Jalan A.W. Syahrani, Kecamatan Sangatta Utara.
Saat itu, korban tengah menegur anaknya agar segera mandi dan berangkat ke sekolah.
Baca juga: Kejagung Kabulkan 3 Restorative Justice yang Diajukan Kejati Kaltim
Teguran tersebut memicu pertengkaran antara korban dengan eks tersangka.
Dalam adu mulut itu, korban sempat menyebut kalimat yang membuat pelaku tersinggung.
“Kamu seperti orang tuamu dan sama juga kakakmu kehidupannya nggak benar,” ujar Bayu menirukan ucapan korban saat menjelaskan kronologi kejadian.
Mendengar hal itu, eks tersangka terbakar emosi dan memukul mulut korban menggunakan tangan kiri sebanyak tiga kali.
Ia juga sempat mencekik leher korban hingga korban mengalami luka memar di bibir dan lengan.
Baca juga: Polisi Selesaikan Kasus Penganiayaan di Samarinda Lewat Restorative Justice
Atas perbuatannya, eks tersangka sempat ditahan oleh Polres Kutai Timur selama kurang lebih dua bulan, karena perbuatannya termasuk pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Namun sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Kejari Kutim memutuskan menyelesaikannya melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan keadilan restoratif, rasa kemanusiaan, dan perdamaian yang telah tercapai antara kedua pihak. (*)
| PT KPC Siap Dukung Olahraga di Kutai Timur |
|
|---|
| Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto Resmi Jadi Manager Persikutim United, Targetkan Naik ke Liga 2 |
|
|---|
| Jawaban Bupati Kutim Soal 13 Tuntutan Warga, Ardiansyah Janji Bahas di Forum Resmi |
|
|---|
| Polres Kutim Raih 2 Penghargaan saat Pekan Raya Expo Kutim 2025 |
|
|---|
| Ratusan Warga Kutim Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD dan Kantor Bupati, Ini 13 Poin Tuntutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251022_Kejari-Kutim-bebaskan-tersangka-KDRT-melalui-restorative-justice.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.