Jumat, 1 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

3 Masalah Pertanahan Samarinda Dibahas Walikota Andi Harun Bersama Menteri ATR/BPN

Walikota Samarinda, Andi Harun, memaparkan tiga persoalan strategis terkait pertanahan yang selama ini menjadi perhatian Pemkot Samarinda.

Tayang:
HO/PEMKOT SAMARINDA
TIGA PERSOALAN STRATEGIS - Walikota Samarinda, Andi Harun, memaparkan tiga persoalan strategis terkait pertanahan yang selama ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Isu tersebut disampaikan langsung dalam agenda kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Kalimantan Timur yang digelar di Lamin Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025). (HO/PEMKOT SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, memaparkan tiga persoalan strategis terkait pertanahan yang selama ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Isu tersebut disampaikan langsung dalam agenda kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ke Kalimantan Timur yang digelar di Lamin Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025).

Andi Harun menilai, kunjungan Menteri ATR/BPN merupakan momentum penting bagi kepala daerah untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi sumber konflik dan hambatan pembangunan.

“Ini menjadi kesempatan bagi para bupati dan wali kota untuk menyampaikan persoalan pertanahan. Dan saya mendapat kesempatan dalam sesi dialog,” ujar Andi Harun.

Baca juga: Dinamika Pengaturan Tanah Telantar, Wajah Politik Kebijakan Pertanahan RI

Dalam sesi dialog tersebut, Andi Harun memaparkan tiga isu utama pertanahan yang dihadapi Samarinda.

Persoalan pertama berkaitan dengan pengelolaan tanah yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sementara masyarakat telah mengantongi sertifikat atas lahan yang sama.

Menurut Andi Harun, penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan dengan cara mediasi antara masyarakat dan pihak pengelola lahan BMN agar konflik tidak berkepanjangan.

Ia menyebut mediasi sebagai langkah paling elegan dan solutif dalam penyelesaian sengketa lahan.

Baca juga: Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan Sepanjang 2024, Paling Banyak soal Pertanahan

Persoalan kedua yang disorot adalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi seluas lebih dari 4.000 hektare yang berada di wilayah Samarinda.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian cepat agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pembangunan di berbagai sektor.

“Kita meminta agar lahan tersebut dapat diselesaikan supaya tidak berkepanjangan serta dapat menjadi faktor pendukung bagi seluruh kegiatan pembangunan, baik pembangunan nasional maupun daerah,” tuturnya.

Isu ketiga yang disampaikan Andi Harun adalah persoalan lahan HPL di kawasan Embalut, Kutai Kartanegara, seluas sekitar 10 hektare.

Baca juga: Pastikan Keberlanjutan Masyarakat Adat, Dinas Pertanahan Kutai Timur Lakukan Validasi dan Verifikasi

Pemkot Samarinda disebut masih menghadapi kendala administratif dan berharap penyelesaiannya dapat segera dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

Menanggapi ketiga persoalan itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memberikan beberapa solusi awal yang dinilai Andi Harun sebagai langkah terobosan. 

Salah satunya adalah opsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas HPL sebagai solusi sementara sambil menunggu kebijakan final.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved