Berita Balikpapan Terkini
Kejari Balikpapan Selesaikan 7 Kasus Lewat Restorative Justice, Fokus pada Pemulihan Sosial
Kejari menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari total delapan kasus yang ditargetkan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencatat penerapan keadilan restoratif sepanjang tahun 2025.
Hingga Oktober, Kejari menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari total delapan kasus yang ditargetkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan bahwa tujuh perkara tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan melibatkan berbagai jenis tindak pidana ringan.
Baca juga: Duo Jepang Buat Persiba Balikpapan Setop Mimpi Buruk 3 Kekalahan Beruntun, Nasuha: Bukan Soal 3 Poin
"Sejak Januari sampai Oktober, kami sudah memfasilitasi tujuh perkara RJ. Salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga di daerah Manggar yang berakhir damai setelah korban mencabut laporan," jelas Handaya, Senin (27/10/2025).
Selain tujuh perkara RJ, Kejari Balikpapan juga mencatat tujuh pencabutan aduan yang turut difasilitasi oleh jaksa selama periode yang sama.
Menurut Handaya, angka ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami esensi RJ sebagai upaya penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Proses menuju RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan.
Jaksa melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan mempelajari berkas perkara untuk memastikan kasus yang diajukan memenuhi syarat.
"Perkara yang bisa masuk RJ umumnya seperti pencurian kecil, perkelahian, atau penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta," terang Handaya.
Kalau semua unsur terpenuhi, lanjut dia, baru diusulkan ke forum perdamaian.
Dalam forum itu, Kejari Balikpapan menghadirkan korban, pelaku, serta sejumlah pihak yang dianggap netral dan memiliki pengaruh sosial, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat.
Forum tersebut berfungsi menilai perilaku pelaku di lingkungan sekitar dan memastikan kondisi korban benar-benar pulih secara sosial maupun emosional.
"Hasil dari forum kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. Persetujuan akhir tetap berada di tangan Kejagung, sementara kami di daerah berperan sebagai fasilitator," ujar Handaya.
Meski efektif, tidak semua perkara bisa diajukan lewat mekanisme ini.
Handaya menegaskan bahwa pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana tidak akan mendapat kesempatan RJ.
Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya juga tidak boleh melebihi lima tahun penjara.
"Biasanya kasus kekerasan tidak kami usulkan RJ. Tapi kalau pelaku memiliki catatan sosial yang baik, aktif di masyarakat, dan belum pernah terlibat kasus hukum, itu bisa menjadi pertimbangan," ujarnya.
Ia menambahkan, RJ sejatinya tetap bisa dijalankan meskipun berkas perkara sudah lengkap.
Namun, jaksa berwenang menilai apakah penyelesaian damai lebih bermanfaat bagi para pihak.
"Kalau Kejagung menilai layak, baru disetujui. Tapi ke depan, ada rencana agar kewenangan RJ bisa didelegasikan ke masing-masing daerah supaya prosesnya lebih cepat," ungkapnya.
Tidak semua korban langsung menerima tawaran perdamaian.
Beberapa di antaranya sempat menolak karena mengira RJ akan membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.
"Pernah ada perusahaan yang dirugikan sekitar Rp1,5 juta dan awalnya menolak berdamai. Setelah kami jelaskan bahwa RJ fokus pada pemulihan, bukan pembebasan, akhirnya mereka setuju," tutur Handaya.
Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa RJ hanya berlaku satu kali bagi pelaku.
Jika pelaku yang pernah difasilitasi RJ kembali mengulangi perbuatannya, maka perkara berikutnya akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum.
"Tidak ada kesempatan kedua. Kalau mengulangi, langsung kami proses seperti biasa," tegasnya.
Melalui tujuh perkara yang berhasil diselesaikan sepanjang 2025, Kejari Balikpapan menilai RJ telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum yang lebih humanis.
Handaya berharap, pendekatan ini dapat menjadi jembatan antara penegakan hukum dan kepentingan sosial di masyarakat.
"Restorative justice bukan hanya tentang damai, tapi bagaimana hukum bisa hadir untuk memulihkan keadaan," pungkasnya. (*)
| Sampah Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama Drainase Balikpapan Tersumbat |
|
|---|
| Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025 |
|
|---|
| Kodam VI/Mulawarman Gairahkan Lagi Pertanian Modern Hidroponik Demi Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Harga Tanah Melonjak, Pengembang Balikpapan Pindahkan Proyek Rumah Subsidi ke Pinggiran Kota |
|
|---|
| 7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.