Berita Balikpapan Terkini
Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025
Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali menyelenggarakan layanan Kas Keliling selama bulan Oktober 2025.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bank Indonesia (BI) melalui Kantor Perwakilan Balikpapan kembali melaksanakan program Kas Keliling sepanjang Oktober 2025.
Kegiatan rutin ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan uang rupiah yang layak edar dengan cara yang praktis, aman, dan nyaman.
Selain menyediakan layanan penukaran uang, program ini juga menjadi bagian dari upaya BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah.
Masyarakat Balikpapan dan sekitarnya pun dapat memanfaatkan layanan resmi ini untuk menukarkan uang yang lusuh atau rusak dengan pecahan baru melalui kegiatan Kas Keliling BI.
Baca juga: Cerita Sukses Kelompok Petani Boyolali Binaan Bank Indonesia
Adapun jadwal lengkap kegiatan kas keliling dapat dilihat melalui akun Instagram resmi BI Balikpapan, @bank_indonesia_balikpapan.
Balikpapan Selatan
- Kantor Bank Kaltimtara Syariah Balikpapan (Senin: 6, 13, 20, 27 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)
Balikpapan Barat
- Kantor Bank Danamon Capem Pandansari (Kamis: 2, 9, 16, 23, 30 Oktober 2025 Pukul 08.00-12.00)
Balikpapan Tengah
- Kantor Bank Mandiri Cabang Karang Jati (Rabu: 1, 8, 15, 22, 29 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)
Balikpapan Timur
- Kantor Bank Mandiri Cabang Batakan (Selasa: 7, 14, 21, 28 Oktober 2025 Pukul 09.00-12.00)
Balikpapan Utara
- Kas Keliling Pasar Segar Balikpapan (Senin: 13, 20, 27 Oktober 2025 Pukul 10.00-12.00)
Bank Indonesia
kas keliling
jadwal layanan kas keliling Bank Indonesia
jadwal tukar uang baru
TribunKaltim.co
| Sampah Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama Drainase Balikpapan Tersumbat |
|
|---|
| Kodam VI/Mulawarman Gairahkan Lagi Pertanian Modern Hidroponik Demi Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Harga Tanah Melonjak, Pengembang Balikpapan Pindahkan Proyek Rumah Subsidi ke Pinggiran Kota |
|
|---|
| 7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari |
|
|---|
| Kejari Balikpapan Selesaikan 7 Kasus Lewat Restorative Justice, Fokus pada Pemulihan Sosial |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.