Berita Balikpapan Terkini
7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari
Sebanyak 7 kasus pidana umum di Balikpapan diterapkan restorative justice sepanjang 2025. Cek pertimbangan Kejari Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak 7 kasus pidana umum di Balikpapan diterapkan restorative justice sepanjang 2025.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pemberian hukuman.
Pendekatan ini berupaya agar pelaku bertanggung jawab langsung atas perbuatannya, korban mendapatkan keadilan dan pemulihan, serta masyarakat dilibatkan dalam proses penyelesaian.
Cek pertimbangan Kejari Balikpapan menerapkan restorative justice terhadap 7 kasus hukum di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kasus Suami Aniaya Istri Siri di Samarinda Berakhir Damai, Pakai Keadilan Restoratif
Hingga Oktober, Kejari menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari total delapan kasus yang ditargetkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan bahwa tujuh perkara tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dan melibatkan berbagai jenis tindak pidana ringan.
"Sejak Januari sampai Oktober, kami sudah memfasilitasi tujuh perkara RJ. Salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga di daerah Manggar yang berakhir damai setelah korban mencabut laporan," jelas Handaya, Senin (27/10/2025).
Selain tujuh perkara RJ, Kejari Balikpapan juga mencatat tujuh pencabutan aduan yang turut difasilitasi oleh jaksa selama periode yang sama.
Menurut Handaya, angka ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami esensi RJ sebagai upaya penyelesaian yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Proses menuju RJ dimulai sejak tahap pra-penuntutan.
Baca juga: Duo Jepang Buat Persiba Balikpapan Setop Mimpi Buruk 3 Kekalahan Beruntun, Nasuha: Bukan Soal 3 Poin
Jaksa melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan mempelajari berkas perkara untuk memastikan kasus yang diajukan memenuhi syarat.
"Perkara yang bisa masuk RJ umumnya seperti pencurian kecil, perkelahian, atau penipuan dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta," terang Handaya.
Kalau semua unsur terpenuhi, lanjut dia, baru diusulkan ke forum perdamaian.
Dalam forum itu, Kejari Balikpapan menghadirkan korban, pelaku, serta sejumlah pihak yang dianggap netral dan memiliki pengaruh sosial, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat.
Forum tersebut berfungsi menilai perilaku pelaku di lingkungan sekitar dan memastikan kondisi korban benar-benar pulih secara sosial maupun emosional.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.