Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari

Sebanyak 7 kasus pidana umum di Balikpapan diterapkan restorative justice sepanjang 2025. Cek pertimbangan Kejari Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
KEJARI BALIKPAPAN - Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menegaskan bahwa restorative justice menitikberatkan pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Ia berharap pendekatan ini menjadi jembatan antara penegakan hukum dan kepentingan sosial di masyarakat.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

"Hasil dari forum kami rangkum dan kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. Persetujuan akhir tetap berada di tangan Kejagung, sementara kami di daerah berperan sebagai fasilitator," ujar Handaya.

Meski efektif, tidak semua perkara bisa diajukan lewat mekanisme ini.

Handaya menegaskan bahwa pelaku yang sudah pernah melakukan tindak pidana tidak akan mendapat kesempatan RJ.

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Kuasa Hukum Serahkan Silfester Matutina

Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya juga tidak boleh melebihi lima tahun penjara.

"Biasanya kasus kekerasan tidak kami usulkan RJ. Tapi kalau pelaku memiliki catatan sosial yang baik, aktif di masyarakat, dan belum pernah terlibat kasus hukum, itu bisa menjadi pertimbangan," ujarnya.

Ia menambahkan, RJ sejatinya tetap bisa dijalankan meskipun berkas perkara sudah lengkap.

Namun, jaksa berwenang menilai apakah penyelesaian damai lebih bermanfaat bagi para pihak.

"Kalau Kejagung menilai layak, baru disetujui. Tapi ke depan, ada rencana agar kewenangan RJ bisa didelegasikan ke masing-masing daerah supaya prosesnya lebih cepat," ungkapnya.

Tidak semua korban langsung menerima tawaran perdamaian.

Beberapa di antaranya sempat menolak karena mengira RJ akan membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.

"Pernah ada perusahaan yang dirugikan sekitar Rp1,5 juta dan awalnya menolak berdamai. Setelah kami jelaskan bahwa RJ fokus pada pemulihan, bukan pembebasan, akhirnya mereka setuju," tutur Handaya.

Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa RJ hanya berlaku satu kali bagi pelaku.

Jika pelaku yang pernah difasilitasi RJ kembali mengulangi perbuatannya, maka perkara berikutnya akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum.

"Tidak ada kesempatan kedua. Kalau mengulangi, langsung kami proses seperti biasa," tegasnya.

Melalui tujuh perkara yang berhasil diselesaikan sepanjang 2025, Kejari Balikpapan menilai RJ telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum yang lebih humanis.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved